Potensi Zakat di Kota Bandung
Zakat merupakan salah satu hal yang di wajibkan bagi setiap orang dalam agama Islam bagi yang mampu untuk memberikan sedikit rezekinya pada orang lain. Hukum dalam zakat biasanya 2,5% dari harta kita itu milik orang lain dan wajib kita keluarkan. Terdapat banyak hal tentang zakat yang mungkin kalian belum mengetahuinya, yang seharusnya di ketahui oleh orang Islam. Nah kali ini kita akan membahas hal demikian agar semakin paham akan pengetahuan tentang Islam.
Tentu setiap orang di dunia yang di limpahkan rezekinya oleh tuhan, sudah tentunya harus mengeluarkan sedikit dari rezeki tersebut untuk orang lain. Zakat tak hanya di anjurkan bagi orang kampung saja, melainkan zakat di anjurkan bagi seluruh umat Islam. Namun kali ini kita akan membahas potensi zakat Bandung yang kemaren pendapatannya luar biasa, dan kita ambil sebagai perumpamaan dalam artikel ini. Tanpa berlama – lama lagi mari kita bahas bersama inilah penjelasan mengenai zakat.

Potensi Zakat di Kota Bandung
Inilah Yang Perlu Kalian Ketahui Mengenai Serba Serbi Tentang Zakat Dan Potensi Zakat Bandung
Mempelajari ilmu baru itu merupakan satu kewajiban bagi umat mulim yang memang ingin kehidupan yang lebih terang kedepan. Mulai dari adab atau tingkah laku pada orang lain hingga mengenai saling berbagi pada yang lebih membutuhkan. Zakat juga termasuk dalam kategori berbagi namun hal ini adalah bentuk kewajiban yang harus di lakukan oleh umat Islam yang mampu. Nah mari ketahui zakat itu seperti apa serta cara melakukannya seperti apa.
Ketahui Mengenai Zakat Mal Dan Zakat Fitrah.
Namun beda lagi dengan zakat mal, zakat mal bisa di berikan kapan saja. Zakat mal adalah kata lain dari zakat harta, cara menghitungnya memang lumayan rumit jadi butuh penjelasan yang lebih detail. Namun kita akan ambil contoh zakat mal berupa emas, yang mana dengan nisab atau emas mencapai berat minimal 85 gram. Jika melebihi dari nisab artinya kalian harus membayar zakat mal, yang mana sebesar 2,5% dari emas tersebut. Pembayarannya boleh dengan tunai yang di berikan pada amil zakat atau mustahik.
Siapa Saja Yang Berhak Di salurkan Zakat?
Sering kita salah presepsi tentang siapa saja sih yang boleh menerima zakat? Apakah boleh sembarang orang menerima zakat termasuk saudara kita? Memang tak salah pertanyaan tersebut, sebab memang lumayan membingungkan. Oleh karena itu kita harus mengetahuinya tentang siapa saja yang boleh menerima zakat. Inilah beberapa orang yang berhak menerima zakat, simak baik – baik ya agar tidak salah dalam menjalani kewajiban ini.
- Fakir atau orang yang tidak mempunyai harta atau tidak memiliki pekerjaan yang layak.
- Miskin atau orang yang mempunyai pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhannya.
- Riqob atau sering di sebut budak, di lakukan pemberian zakat untuk memerdekakannya.
- Gharim atau orang yang tengah terlilit oleh hutang yang di sebabkan untuk kebutuhannya atau untuk kebutuhan perdamaian.
- Muallaf atau orang yang baru masuk islam, lemah akidahnya, rentan akidahnya serta pemilik kuasa dari nin muslim yang di hindari keburukannya.
- Fisabilillah adalah orang atau organisasi dalam Islam yang berjuang di jalam Allah.
- Ibnu Sabil atau orang yang sedang melakukan perjalan dan kehabisan bekal, dengan syarat bukan ahlul bait, tidak dalam perjalanan maksiat dan tidak ada lagi harta yang dia punya.
- Amil zakat atau badan dalam agama Islam yang mengurusi tentang zakat serta pembagiannya.
Apa Yang Menyebabkan Zakat Wajib Di tunaikan?
Zakat memang menjadi salah satu hal yang wajib di laksanakan oleh orang islam. Zakat wajib di lakukan saat dalam cakupan yang telah di tentukan. Seperti pada orang meninggal saat sebelum hari raya masih di kenakan zakat fitrah. Begitupun bayi yang lahir di bulan ramadan sebelum hari raya itu juga di kenakan zakat fitrah. Namun untuk zakat mal boleh di lakukan kapan saja hanya saja kewajibannya di hitung dari besaran harta yang kita miliki. Jika mencapai nisab maka harus membayar zakat mal namun jika tidak maka tidak di wajibkan.
Dengan adanya pengetahuan ini tentu kita akan semakin paham akan agama islam dan mengetahui akidah yang belum kita ketahui seperti zakat. Kita udah tau mengenai zakat nih apa salahnya jika kalian tau juga mengenai potensi zakat yanbg ada di kota bandung. Yang jumlah potensi zakatnya sangat luar biasa banyak. Yuk kita intip berapa sih jumlah potensi zakat Bandung, simak selengkapnya di bawah ini ya.
Potensi Zakat Bandung Yang Luar Biasa.
Bandung merupakan ibu kota dari provinsi Jawa Barat, bandung sendiri memiliki setidaknya kurang lebih 92,08% yang merupakan pemeluk agama Islam. Tak heran jika angka potensi zakat Bandung sangat besar. Di ketahui sekitar 1,6 triliun rupiah yang di salurkan pada 62,000 orang mustahik untuk menerima zakat tersebut. Dari jumlah tersebut menurut Baznas kota Bandung masih belum maksimal dalam penghitungannya. Hal tersebut merujuk pada potensi zakat Bandung pada tahun 2021 yang hanya mendapat 88 miliar rupiah.
Angka tersebut memang bukan angka kecil, namun di lihat dari angka penganut agama islam di Bandung hal tersebut menjadi wajar. Mungkin pada tahun 2021 lalu masih banyak orang yang menyalurkan zakat sendiri. Sehingga pendapatnnya lebih kecil dari pada ramadan tahun 2022, yang mungkin pada tahun tersebut orang sudah mempercayakannya pada Baznas. Solidaritas tinggi dapat di lakukan dengan membayar zakat.
Ya memang dengan solidaritas yang tinggi dapat kita lakukan dengan mudah, hanya dengan melakukan zakat. Hal tersebut di sebabkan karena kita dapat membantu orang yang lebih membutuhkan dengan harta kita yang melimpah. Harta hanyalah titipan dari tuhan yang maha esa dan sebagian harta tersebut adalah milik orang lain. Maka setidaknya kita lakukan zakat fitrah dan zakat mal untuk membantu orang yang lebih membutuhkan.
Itulah dia pembahasan yang lumayan panjang lebar untuk kita bahas bersama tentang zakat serta potensi zakat Bandung yang amat sangat luar biasa. Semoga bermanfaat bagi kalian yang membutuhkan informasi ini untuk melakukan zakat. Serta semoga kalian yang belum melakukannya tergerak hatinya untuk melakukan zakat.
Jangan lupa untuk selalu memilih amil zakat yang terpercaya, dan selalu hati – hati terhadap penipuan. Sebab penipuan tak akan pandang bulu baik itu seagama atau beda agama. Namun hal tersebut tercela semoga Allah menjauhkan kita dari hal demikian. Sampai jumpa dalam artikel selanjutnya yang tentu akan lebih seru untuk kita bahas bersama.
Salaurkan Zakat melalui Sinergi Foundation, Lembaga Amil Zakat Resmi Jawa Barat www.sinergifoundation.org


