Salah satu instrumen filantropi Islam yang dapat terus berkesinambungan (istimrariyah) mengalirkan kebaikan dan manfaat adalah wakaf.
Meski Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk yang dermawan, namun kebiasaan berbagi ini masih berorientasi sedekah jangka pendek yang sifatnya konsumtif.
Padahal potensi wakaf di Indonesia sendiri amat luar biasa. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) Maret 2022, potensi aset wakaf berupa tanah yang tercatat di Indonesia sebanyak 56.134,75 hektar, di 428.820 lokasi. Sedangkan potensi wakaf uang mencapai Rp 180 Triliun.
Jumlah yang amat besar ini jika dapat dioptimalkan, bukan tidak mungkin akan menciptakan kesejahtraan yang luar biasa.
Selain karena dikelola menjadi wakaf produktif melalui sektor bisnis, hakikat wakaf yang bersifat tetap karena tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dihibahkan dapat terus menghasilkan kebaikan.
Sebab hasil produktivitas wakaf harus dishadaqahkan untuk tujuan yang baik sebagaimana dikehendaki wakif atau untuk kemaslahatan.
Terlebih saat berwakaf, wakif melepaskan kepemilikannya kepada Allah Ta’ala dan menunjuk nazhir sebagai pengelolanya, dapat menggeser private benefit menuju social benefit.
Dari Ibnu Umar, ia berkata: Umar datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam sambil berkata, “Ya Rasulullah, aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, tetapi aku belum mengambil manfaatnya, bagaimana aku harus berbuat?”
Rasulullah bersabda: “Jika engkau menginginkannya, tahanlah tanah itu dan shadaqohkan hasilnya. Tanah tersebut tidak boleh dijual atau diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan.”
Maka ia menshadaqahkannya kepada fakir miskin, karib kerabat, budak belian, dan ibnu sabil. Tidak berdosa bagi orang yang mengurus harta tersebut untuk menggunakan sekadar keperluannya tanpa maksud memiliki harta itu.” (HR Muslim)
Dengan pengelolaan yang fleksibel, hasil wakaf dapat disalurkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Mulai dari menghadirkan berbagai fasilitas secara gratis, hingga mendukung bangkitnya ekonomi sebagaimana yang terjadi di era kejayaan Islam.
Bukan tidak mungkin hal besar ini dapat dilakukan. Tinggal meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berfilantropi berorientasi jangka panjang melalui wakaf.
Source: Hidayatullah