Wakaf memiliki segudang pahala dan kebaikan jika umat Islam mau menunaikannya. Namun sebelum melaksanakan ibadah satu ini, ada baiknya untuk mengetahui rukun dan syarat wakaf.
Rukun dan syarat wakaf adalah komponen yang wajib diketahui umat. Sebab jika tidak paham, maka bisa jadi ibadah wakaf menjadi tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Di dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih dalam terkait rukun dan syarat wakaf. Namun sebelum itu, mari kita ulas sedikit terkait pengertian dan keutamaan di dalam wakaf.
Pengertian dan Keutamaan Wakaf
Wakaf adalah menahan nilai suatu benda milik seseorang, untuk kemudian mengalirkan manfaat dari benda tersebut selamanya atau dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Dibanding dengan sedekah, amalan wakaf jauh lebih istimewa. Pahala dan kebaikannya akan terus mengalir sekalipun orang yang melakukannya (wakif/pewakaf) sudah meninggal dunia.
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali 3 macam, yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan orangtuanya.” (HR Muslim)
Dengan kata lain, wakaf sangat berbeda dengan sedekah yang sekali putus dilakukan. Manfaat wakaf jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga berganti generasi selama bendanya tetap digunakan, dan pahalanya terus bertambah berkali lipat meski sang pewakaf wafat.
Dalam dalil yang berbeda, keutamaan wakaf adalah dilipatgandakannya pahala hingga 700 kali lipat. Bagi seorang muslim, ini tentu menjadi capaian besar yang harus diraih.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah: 261)
Rukun dan Syarat Wakaf
Meski termasuk ibadah sunnah, menunaikan wakaf tidak boleh dipraktekkan sembarangan. Ada rukun dan syarat wakaf yang perlu dipatuhi agar bisa dinyatakan sah oleh syariat.
Adapun rukun dan syarat wakaf adalah sebagai berikut:
- Syarat wakif
Memenuhi 4 kriteria sebagai orang yang berwakaf, yakni: merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak di bawah pengampunan.
- Syarat mauquf (benda yang diwakafkan)
Benda wakaf dikatakan sah jika: a) memiliki nilai, b) termasuk benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan, c) bendanya ada saat terjadi wakaf, d) benda tersebut sempurna dimiliki wakif.
- Syarat Mauquf Alaih (penerima wakaf/penerima manfaat)
Mauquf Alaih dapat menerima wakaf secara sah apabila dalam ikrar disebutkan secara lugas, tegas, dan jelas kepada siapa wakaf itu ditujukan dan untuk apa kelak akan digunakan.
- Syarat sighat (ikrar wakaf)
Saat mengatakan ikrar, wakif perlu mengucapkan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Syarat sah sighat di antaranya: a) terjadi seketika (munjazah), b) tidak diikuti kebatilan, c) tidak diikuti pembatasan waktu tertentu, d) tidak bermakna ganda yang mengandung arti pencabutan kembali wakaf yang telah dilaksanakan.
Demikian rukun dan syarat wakaf. Jika rukun dan syarat wakaf ini tidak dipenuhi, maka ibadah wakaf tidak akan dianggap sah, sehingga umat Islam wajib memperhatikan ketentuan ini. []