Potensi Zakat di Jawa Barat
Berdasarkan Data Pusat Kajian Strategis Baznas 2021 potensi zakat di Provinsi Jawa Barat mencapai nominal Rp 30,84 triliun rupiah. Jumlah ini merupakan sepersembilan dari potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327,6 triliun pertahun.
Jawa Barat merupakan sebuah provinsi yang sangat luas, dengan beribu-ribu juta orang yang menempatinya. Tentu memiliki jumlah penduduk muslim yang banyak. Tentunya menunaikan zakat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Jawa Barat. Nah omong – omong soal agama Islam, kalian tau gak sih mengenai zakat?
Zakat adalah suatu kewajiban bagi orang islam yang mampu agar dapat memberikan sedikit hartanya pada orang lain. Ada banyak serba-serbi zakat yang wajib di ketahui bagi umat Islam di mana pun kalian berada. Dari pada kebingungan kepikiran soal zakat mending kita kaji bersama. Berikut pembahasan lengkap mengenai zakat dan potensi zakat Jawa Barat yang luar biasa.

Dengan potensi zakat yang fantastis ini, jika dapat terkumpul dan tersalurkan dengan baik, maka persoalan sosial di masyarakat dapat teratasi. Sayangnya kesadaran untuk menunaikan zakat ke lembaga masihlah minim. Sebagian besar disalurkan secara mandiri langsung ke penerima manfaat.Padahal melalui lembaga, zakat dapat dikelola dalam bentuk program yang memberdayakan dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki mustahik sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara jangka panjang.
Meski begitu, pendistribusian zakat yang bersifat konsumtif juga dibenarkan. Karena bertujuan untuk menumbuhkan kegiatan ekonomi di masyarakat serta memenuhi kebutuhan dasar mustahik, terutama di saat darurat. Pengelolaan zakat produktif ini merupakan tahap lanjutan dengan maksud mengangkat martabat mustahik menjadi lebih terhormat. Karena menerapkan zakat secara produktif dapat memandirikan penerima zakat secara sosial dan ekonomi. Dan memungkinkan mengubah penerima zakat menjadi pembayar zakat (muzakki).
Mengenai pengelolaan zakat produktif ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaan zakat untuk modal usaha. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk investasi. Dengan cara ini, insya Allah, kesejahteraan merata yang dicita-citakan sejak lama pun dapat digapai.
Demikian penjelasan terkait pengelolaan zakat produktif. Jika Sahabat masih kebingungan mengenai skema ini, dapat menghubungi Sinergi Consultant di nomor 081 321 200 100 untuk berkonsultasi. Salurkan Zakat melalui Sinergi Foundation, Lembaga Amil Zakat Resmi Jawa Barat
>>>> KLIK ZAKAT <<<<<



