Seluruh makhluk yang bernyawa kelak akan menemui kematian, tak terkecuali manusia. Ketika seseorang meninggal, maka ia tak lagi berdaya karena tak mampu mengurus dirinya sendiri. Maka, menjadi sebuah kewajiban bagi muslim lain untuk mengurus jenazah sesama saudaranya.
Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Maksudnya adalah jika sudah ada seseorang yang memandikan jenazah, maka kewajiban bagi yang lain telah gugur atau tidak diwajibkan memandikan jenazah. Sebaliknya, apabila belum ada satu orang pun yang memandikannya, maka semua orang yang ada di kampung tersebut berkewajiban memandikannya.
Meski begitu, ternyata memandikan jenazah lebih utama dilakukan oleh sanak keluarga atau kerabat. Jika tidak mampu, barulah dilakukan oleh orang yang lebih paham fikih pelaksanaannya.
Saat akan memandikan jenazah, wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Kecuali jenazah tersebut adalah suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya untuk menjaga aurat meskipun sudah meninggal dunia. Sedangkan anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.
Menyiapkan Peralatan Sebelum Memandikan Jenazah
Setelah memastikan jenazah telah benar-benar meninggal, maka hal selanjutnya yang dilakukan adalah menyiapkan berbagai keperluan untuk memandikan jenazah, seperti;
1. Ruang tertutup untuk memandikan
2. Alas untuk memandikan jenazah
Usahakan agar tempat atau alas pemandian agak miring ke arah kaki, tujuannya agar air dan semua kotoran dari jasad bisa mengalir ke bawah dengan mudah.
3. Gayung dan ember
4. Apron anti air dan sepatu boots (gunanya sebagai alat pelindung diri)
5. Masker dan sarung tangan
6. Gunting kuku
7. Sabun, bisa cair atau sabun batang
Jika sabun batang, bisa diserut sesuai kebutuhan agar sisanya bisa dimanfaatkan kembali
8. Air
Bisa menyiapkan beberapa ember, atau selang air. Pastikan juga ada saluran untuk mengalirkan air yang digunakan untuk memandikan jenazah
9. Kapur barus
Dihancurkan kemudian diayak agar halus (sebagian dicampur dengan air saat memandikan, sebagian lagi untuk lapisan kain kafan)
10. Wewangian
Bisa menggunakan minyak wangi aroma melati
11. Gulungan kain kecil-kecil (untuk membersihkan gigi dan hidung jenazah)
12. Kapas
13. Plester luka
Jika di tubuh jenazah terdapat luka, plester terlebih dulu luka tersebut. Agar tidak ada darah yang mengalir dari lubang luka
14. Kain handuk
15. Kain batik untuk menutup aurat jenazah ketika dimandikan
Cara Memandikan Jenazah
Setelah tempat dan peralatan memandikan telah lengkap, hal pertama yang dilakukan;
1. Gunakan sarung tangan untuk sanitasi
2. Lemaskan sendi-sendi jenazah, merapikan kuku-kukunya, dan menutup luka jika ada.
3. Gunakan kain untuk menutup aurat jenazah. Lalu angkat kepala jenazah sampai setengah duduk, lalu urut dengan lembut bagian perut hingga kotorannya keluar.
4. Bersihkan qubul dan dubur jenazah tanpa melihat auratnya.
5. Ketika membasuh, disunnahkan untuk mendahulukan anggota badan sebelah kanan. Kemudian sabuni tubuh sisi kanan jenazah. Setelah selesai dibilas, lakukan hal yang sama pada sisi tubuh bagian kiri.
6. Campurkan kapur barus halus pada bilasan terakhir. Untuk takarannya tidak perlu terlalu banyak.
7. Setelah dimandikan, jenazah diwudhukan sebagaimana wudhu sebelum shalat. Ketika wudhu, tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah.
Cukup basahi kain yang dililit pada jari, kemudian digunakan untuk menggosok gigi. Kemudian ganti kain lilitan lalu bersihkan kedua lubang hidungnya.
8. Setelah selesai, keringkan tubuh jenazah dengan menggunakan handuk bersih.
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Memandikan Jenazah
1. Ketika memandikan jenazah, usahakan tidak kasar dan selembut mungkin. Khawatir jenazah masih merasa kesakitan dari sakaratul mautnya saat kita memandikannya.
2. Apabila ada halangan dalam memandikan jenazah, misalnya karena tidak ada air atau jenazah dalam keadaan luka parah atau tidak utuh, maka cukup ditayamumkan.
Cara mentayamumkannya yaitu petugas menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, kemudian mengusapkannya ke bagian wajah dan punggung jenazah.
3. Hendaknya petugas yang memandikan atau yang mengurus jenazah menutupi semua aib yang ada pada jenazah, baik dari segi fisik maupun kejadian-kejadian yang lain agar tidak menimbulkan fitnah bagi jenazah maupun keluarga yang ditinggalkan.
4. Jika jenazah yang meninggal merupakan pasien COVID-19, biasanya pihak rumah sakit sudah menyediakan petugas khusus untuk mengurus jenazah secara syariah. Jadi tidak perlu dimandikan ulang oleh keluarga.
Yang dilakukan setelahnya, Ikuti arahan petugas medis dan patuhi protokol kesehatan yang berlaku agar tidak terjadi penularan.
Source: dbs


