Meski termasuk ibadah sunnah, menunaikan wakaf tidak bisa sembarangan melainkan harus mengikuti syarat sah wakaf.

Amalan wakaf adalah termasuk instrumen ekonomi Islam yang memiliki banyak maslahat. Baik dari sisi wakif, maupun penerima manfaat. Sebab itu, penting untuk tahu keabsahannya, agar tidak menjadi sia-sia dilaksanakan jika ada syarat yang tak tertunaikan.

Syarat Sah Wakaf

Syarat sah wakaf apabila wakif yang hendak berwakaf memenuhi rukun dan syaratnya. Berikut rukun-rukunnya;

1. Syarat wakif (orang yang berwakaf): Hendaknya orang yang akan berwakaf memenuhi 4 kriteria, yakni merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dibawah pengampunan.

2. Syarat mauquf (benda/harta wakaf): Benda/harta dikatakan sah untuk diwakafkan apabila mempunyai nilai, termasuk benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan, bendanya ada saat terjadi wakaf, dan benda tersebut sempurna dimiliki wakif.

3. Syarat mauquf alaih (penerima manfaat): Mauquf alaih yang dapat menerima wakaf dikatakan sah apabila disebutkan secara tegas dan jelas kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut pada waktu mengikrarkan wakaf. Tujuannya pun harus untuk ibadah.

4. Syarat sighat (ikrar wakaf): Dalam mengucapkan ikrar wakaf, wakif harus menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah munjazah (terjadi seketika), tidak diikuti syarat bathil, tidak diikuti pembatasan waktu tertentu, dan tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.

Jika rukun wakaf ini tidak dipenuhi, maka wakaf bisa dianggap tidak sah. Jadi, perhatikan kembali syarat dan rukun wakafnya ketika Sahabat hendak menunaikan wakaf ya!

Yuk Tunanikan Wakaf!

Wakaf adalah amal jariyah yang menjadi tuntunan dalam Islam. Sebab ia memiliki keutamaan yang besar. Dari setiap amalnya, pahalanya terus mengalir meski sang wakif wafat.

Nabi SAW pernah mengeluarkan sabda, “Jika seseorang meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, bermanfaatnya ilmu, dan doa anak sholeh untuk orangtuanya.” (HR Muslim)

Itulah syarat-syarat dan keutamaan yang perlu diketahui, semoga bermanfaat. Siap tunaikan wakaf? KLIK >>> di sini <<<

Source: dbs

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!