Zakat merupakan ibadah harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim yang mampu secara finansial. Dengan catatan, hartanya telah mencapai batas minimal pendapatan wajib zakat (nishab) dan dimiliki selama 1 tahun (haul).

Selain menggenapi kewajiban sebagai umat muslim, dengan menunaikan zakat kita juga mendapat keberkahan hidup. Sesuai dengan makna zakat sendiri sebagai Al Barakatu, yakni keberkahan.

Agar bisa digunakan, kita harus saring terlebih dulu agar lebih bersih. Sama halnya dengan rezeki yang kita peroleh dari Allah. Ketika sampai di tangan kita, di dalamnya turut disertakan rezeki milik orang lain.

Selain memenuhi ketentuan nishab dan haul, muslim yang hendak menunaikan zakat pun harus memenuhi beberapa syarat wajib, diantaranya;

  1. Islam
    Dalam hadits riwayat Al Jamaah dari Ibnu Abbas menerangkan, kewajiban zakat ditunaikan oleh orang yang telah menerima dua kalimat syahadat dan kewajiban shalat. Hal ini menunjukkan, bahwa orang yang belum menerima Islam tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.

  2. Merdeka
    Hanya harta yang dimiliki secara sempurna yang terkena wajib zakat. Karena itu hamba sahaya (budak/orang yang tidak merdeka) tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat.

  3. Berakal dan baligh
    Terdapat 2 pendapat pada ketentuan ini. Sebagian ada yang berpendapat anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Akan tetapi kepada wali yang mengelola hartanya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban zakat berhubungan dengan hartanya.

  4. Memiliki nishab
    Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS Al Baqarah: 219)

Diingat ya Sahabat. Kalau pemasukan, tabungan, dan emas simpanan sudah masuk nishab dan haul, jangan lupa, ditunaikan ya zakatnya.

Rekening untuk Transfer Zakat Sahabat:
Mandiri Syariah 700 097 4107
a.n Sinergi Foundation
BCA 008 305 3523
a.n Yayasan Semai Sinergi Umat

Atau via aplikasi Zakat App! Download di : bit.ly/zakatapps

Atau KLIK Donasi di :
bit.ly/SinergiZakat

Hubungi Kami untuk info dan konfirmasi di:
Official Contact Center 081 321 200 100

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!