Hasil pertanian juga termasuk komoditi yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk melaksanakan zakat pertanian ini, harus langsung ditunaikan di hari memetik hasil panennya. Tidak menunggu 1 tahun (haul) terlebih dulu.
Hal tersebut berdasarkan dalil:
Allah berfirman, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya.” (QS Al An’am: 141)
Adapula di surah Al Baqarah: 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Meski hasil pertanian dikenakan zakat, namun ada sebagian komoditi yang tidak terkena zakat pertanian. Nantinya akan dikenai zakat dengan jenis dan kadar tertentu.
Jenis Hasil Pertanian yang Terkena Zakat
1. Mencakup sya’ir (gandum kasar), hinthah (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).
2. Selain 4 jenis tanaman tersebut, ada pula tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Namun mayoritas ulama berselisih pendapat terhadap hal tersebut.
Namun Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.
Syarat Melaksanakan Zakat Pertanian
1. Lahan pertanian milik pribadi
2. Mencapai nishab
Nishab untuk menunaikan zakat pertanian adalah 5 wasaq atau setara 653 kg gabah atau 522 kg beras. Zakat pertanian bisa langsung dibayarkan setiap kali panen dengan syarat jumlahnya sudah mencapai nisab (tanpa harus menunggu haul).
3. Kadar yang dikeluarkan
Ada 2 besaran kadar yang dikeluarkan dalam zakat pertanian,
Yang pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %.
Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%.
Namun, jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya, maka zakatnya adalah ¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. Dan jika tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 1/10. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 78-79)
Untuk lebih jelas, Sahabat bisa melihat contoh soal berikut:
Bpk. Suherlan adalah seorang petani. Ia memiliki sawah yang ditanami padi seluas 2 Ha. Selama pemeliharaan ia mengandalkan air irigasi untuk merawat padinya. Ketika panen, hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat hasil pertanian yang harus dikeluarkan Bpk. Suherlan?
Jawab:
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nishab)
Jadi, 10.000 kg x 5% = 500 kg
Atau jika dirupiahkan:
Harga jual beras adalah Rp 10.000,- (fluktuatif)
Maka 10.000 kg x Rp 10.000 = Rp 100.000.000
Rp 100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000,-
Maka zakat pertaniannya adalah 500 kg beras atau Rp 5.000.000,-
Perlu diperhatikan, kadar zakat sebesar 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya.
Jika Sahabat merasa bingung terkait zakat pertanian ini, Sahabat bisa berkonsultasi dengan menghubungi Sinergi Consultant di 081 321 200 100.
Source: dbs



