Saat ini, banyak pengelola pemakaman yang tak memerhatikan ketentuan syariah dalam pemakamannya. Salah satunya yang kerap diabaikan adalah menghadapnya makam ke arah kiblat. Namun, permasalahan syariah ini rupanya tak luput dari perhatian kepengelolaan program pemakaman muslim – Firdaus Memorial Park yang diinisiasi Sinergi Foundation.
“Sedari awal didirikan, pemakaman berbasis wakaf ini sudah diarahkan ke kiblat. Tak hanya itu, ketentuan syariah wajib lain yang juga diperhatikan menjadi keunggulan Firdaus Memorial Park ini,” terang Direktur Lembaga WakafPro 99, Asep Irawan saat jumpa pers 3rd International Philantrophy.
“Firdaus Memorial Park sudah mendapat rekomendasi syar’i dari MUI pusat,” lanjutnya di RM Ampera Suci-Bandung, Senin (02/03/2015).
Asep menuturkan, saat ini FMP telah membebaskan tujuh hektar tanah pemakaman. Lahan dengan kapasitas 400 kavling tersebut, imbuhnya, baru terisi 1,5 hektar dan dihuni oleh keluarga waqif dan sejumlah dhuafa.
“FMP menjadi solusi terbatasnya dan mahalnya biaya pemakaman bagi para dhuafa,” lanjutnya.
Asep menekankan, lahan pemakaman Firdaus Memorial Park tidak diperjualbelikan. Hal ini selaras dengan fatwa haram MUI mengenai makam mewah yang diperjualbelikan, 2014 silam. Kendati demikian, keberadaan pemakaman ini tetap memfasilitasi keperluan operasional, seperti kain kafan, pemandian, biaya antar jenazah, dan retribusi pemeliharaan lahan wakaf