Fakir dan miskin adalah pihak yang berhak menerima zakat. Ketentuan ini dapat kita temukan dalam surah At Taubah ayat 60,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Tapi, sudahkah kita tahu, apa itu fakir dan miskin? Orang seperti apa yang dikategorikan fakir dan miskin?
Jangan-jangan, selama ini kita memaknainya sekadar sebagai orang tak berharta?
Dalam hadits Rasulullah disebutkan,
“Apa yang dimaksud miskin itu wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Dia adalah orang yang tidak memiliki kekayaan yang bisa mencukupi kebutuhannya. Keadaannya tidak diketahui sehingga ada yang memberinya sedekah, sedangkan ia sama sekali tidak meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaq ‘alaih)
Sementara itu, Syaikh Abdul Azis bin Baz memberikan batasan fakir miskin. Ia berkata, “Barangsiapa yang memiliki penghasilan yang mencukupi baginya, baik untuk makan, minum, sandang dan papan. Baik yang bersunber dari wakaf, usaha, bekerja atau yang semisalnya, maka dia tidak bisa disebut fakir atau miskin. Tidak boleh memberikan zakat kepadanya.”
Syaikh Bin Baz menambahkan, “Jika gajimu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhanmu dan kebutuhan keluargamu yang semestinya. Bukan, dengan menghabiskannya secara berlebih-lebihan dan mubazir, maka diperbolehkan bagimu untuk menerima zakat. Namun, jika mencukupi maka tidak boleh.” (Majmu Fatwa Bin Baz 14/266)
Dengan penjelasan ini semoga kita dapat lebih berhati-hati dalam menyalurkan zakat ya Sahabat. Sebab penerima zakat harus sesuai dengan ketentuan, sebagaimana yang disebutkan dalam surah At Taubah ayat 60.
Jika kamu khawatir zakatmu tak tepat sasaran, kamu bisa loh menitipkan zakat ke Sinergi Foundation. Sebab sebelum menyalurkan zakat, tim lapangan Sinergi Foundation akan melakukan survei dan wawancara untuk memastikan mustahik yang menerima amanahmu sesuai dengan ketentuan penerima zakat.
Belum salurkan zakat? KLIK bit.ly/sinergizakat
Atau transfer zakatmu ke
BSI 700 097 4107
a.n Sinergi Foundation
Hubungi Kami untuk info dan konfirmasi di:
Whatsapp/SMS 081 321 200 100
www.sinergifoundation.org



