Aman syar’i, aman NKRI, dan aman regulasi. Itulah komitmen yang ingin diwujudkan oleh DKM Masjid Al-Fithroh dalam mengelola dana umat. Untuk mencapainya, DKM Al-Fithroh mengambil langkah kerjasama dengan Sinergi Amil Zakat – Sinergi Foundation.

Kerja sama ini disahkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan oleh Ketua DKM Al-Fithroh Dr. H. Iswahyudi Hidayat dan Direktur Sinergi Amil Zakat – Sinergi Foundation. Dengan penandatangan tersebut, Masjid Al-Fithroh kini resmi menjadi Sinergi Kolaborator dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Proses pengesahan kerja sama ini dilakukan di Masjid Al-Fithroh, Baleendah, Kab. Bandung.

Sebelum momen penandatanganan berlangsung, Dewan Syariah Sinergi Foundation, Ustadz Panji Adam, terlebih dulu menyajikan materi bertema “Masjid sebagai Penopang dan Penguat Ekonomi Umat” sebagai bagian dari pembekalan. Dalam kajian tersebut, Ust. Panji menegaskan pengelolaan zakat dan aktivitas keamilan harus mendapatkan penunjukan dari pemerintah atau bekerja sama dengan lembaga yang telah memiliki izin resmi. Hal ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana terdapat konsekuensi dan sanksi yang cukup berat bagi pengelolaan yang tidak memiliki legalitas jelas.

Ketua DKM Al-Fithroh Dr. H. Iswahyudi Hidayat menyampaikan kerja sama ini lahir dari kegelisahan sekaligus tanggung jawab moral para pengurus. Setiap tahun, khususnya di bulan Ramadhan dan Idul Qurban, masyarakat sekitar mempercayakan zakat dan titipannya ke Masjid Al-Fithroh. Namun, tak adanya legalitas resmi yang dimiliki DKM Al-Fithroh menimbulkan kekhawatiran, yang kemudian membuat mereka terpaksa menolak sebagian dana yang diberikan masyarakat demi menjaga kehati-hatian.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami merasa lebih tenang. Legalitasnya jelas, pendampingannya ada, dan kami bisa belajar langsung dari lembaga yang sudah berpengalaman,” terangnya.

Waeli Mohdan, Direktur Sinergi Amil Zakat – Sinergi Foundation, menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan kesiapan untuk mendampingi DKM Al-Fithroh dalam memaksimalkan potensi ZIS sebagai instrumen ketahanan ekonomi umat. Ia turut meyakinkan, bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan.

Ke depan, akan dilaksanakan sejumlah pertemuan lanjutan berupa pembekalan edukasi zakat, penguatan pemahaman regulasi, penyediaan tools pendukung, serta strategi pendekatan dan sosialisasi kepada para muzaki.

Langkah ini menjadi komitmen kedua belah pihak untuk mengelola dana umat dengan amanah, profesional, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, keberkahan yang dihasilkan pun tidak hanya terasa secara spiritual, namun juga kokoh secara hukum dan berdaampak nyata bagi kesejahteraan umat.

Sahabat, zakatmu punya peranan besar untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendorong masyarakat tumbuh lebih berdaya. Yuk, salurkan zakatmu melalui www.sinergizakat.id

Atau transfer ke:
💳 BSI 700 097 4107 a.n Sinergi Foundation

Hubungi kami untuk info:
📞 Whatsapp 0851-1762-1366 – Kang Dini

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!