Fase Hijrah

Diawali pada masa Rasulullah setelah hijrah ke Madinah, kemudian diteruskan Khalafaurasyidin, kemudian dinasti Islam, inovasi dalam berwakaf terus berkembang, tak terbatas pada wakaf yang umum saat itu.

Pun pemahaman tentang wakaf sedikit demi sedikit berkembang dan telah mencakup beberapa benda, seperti tanah dan perkebunan yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan serta diberikan kepada fakir miskin.

Perkembangan ini terus berlanjut hingga masa-masa berikutnya dan telah mencapai puncaknya yang ditandai dengan meningkatnya jumlah wakaf yang mencapai sepertiga tanah pertanian yang ada di berbagai Negara Islam seperti di Mesir, Syam, Turki, Andalusia, dan Maroko.

Termasuk dalam daftar kekayaan wakaf pada saat itu adalah perumahan rakyat dan komplek pertokoan di berbagai ibu kota Negara Islam yang terbentang dari ujung Barat di Maroko hingga ke ujung Timur di New Delhi dan Lahore.

Di Mesir misalnya, perkembangan wakaf cukup menggembirakan, di mana hamper semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh Negara dan menjadi milik Negara (baitul mal).

Wakaf Era Keemasan Islam

Ketika Shalahuddin Al Ayyubi memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik Negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat de antara para ulama..

Perkembangan wakaf pada era selanjutnya, Dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam sehingga apa pun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi, paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar.

Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang diwakafkan budak untuk memelihara Masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh penguasa dinasri Umayyah ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat Masjid.

Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan membantu orang-orang fakir dan miskin.

Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasri awal mula disahkannya undang-undang wakaf.

Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga kategori: pendapat Negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yang dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Makkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum.

Di belahan lain, wilayah Daulah Turki Utsmani semakin meluas hingga menguasai hampir seluruh wilayah Arab, Afrika dan Asia Tengah, bahkan beberapa kerajaan di Nusantara menjadi wilayah fasal bagian kekuasaan Turki Utsman. Dengan kekuasaan yang sangat luas, maka Khalifah dengan mudah menerapkan kebijakan-kebijakan baru tentang wakaf.

Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada Daulah Turki Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah.

Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-undangan.

Pada tahun 1287 H dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di Negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan dipraktikkan sampai sekarang.

Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa-masa dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri Muslim, termasuk di Indonesia.

Dengan terbitnya Undang-undang Wakaf no 41 tahun 2004, wakaf menjadi bagian yang terpisahkan dalam sistem kenegaraaan. Undang-undang pun telah mengamanatkan Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi regulator utama ihwal perwakafan di Indonesia.

(Source: Tabloid Al Hikmah)

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!