Para ulama sepakat bahwa bunga tabungan dari bank konvensional sejatinya adalah riba dan hukumnya haram. Setiap pendapatan yang dihasilkan dari sumber yang tidak halal, tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kebutuhan (hajat) apapun.
Hanya saja, ada beberapa pendapat tentang hukum memanfaatkannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ia hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum (al-mashlalih al-ammah), seperti pembangunan jembatan, jamban, dan jalan raya.
Kemana Donasimu Dsalurkan?
Donasi yang terhimpun dari Bunga Tabungan sepenuhnya akan disalurkan untuk pembangunan MCK Umum.
“Jauhilah oleh kalian semua dosa-dosa yang tidak diampuni”. Dan beliau menyebutkan salah satunya adalah memakan riba“. (HR. At-Tabrani)