Bolehkah Berhutang untuk Kurban? Simak Jawabannya! – Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling dicintai Allah SWT. Allah bahkan menjanjikan pahala yang besar dari setiap helai bulu dan darah yang menetes dari hewan kurban.
Begitu pentingnya ibadah kurban ini, setiap muslim berlomba ingin berkurban. Lantas dalam melaksanakannya, bolehkan berhutang untuk kurban?
Hukum Bolehkah Berhutang untuk Kurban
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah kurban dengan uang hutang. Ada sebagian ulama yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.
Di antara pihak yang membolehkan berkurban dengan uang hasil hutang adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At-Tsauri.
Sufyan al-Tsauri rahimahullah “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: “Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut).” (QS. Al- Hajj: 36)
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. Artinya, tidak dianjurkan berhutang demi sekedar melaksanakan penyembelihan hewan kurban yang hukumnya sunnah.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berqurban.”
Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab, “Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi hutang orang yang fakir maka lebih utama melunasi hutang orang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.”
Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama tersebut tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang.
Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika berkurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang.
Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.
(Disarikan dari “Fiqih: Sembelihan” karya Ahmad Sarwat. Lc., MA)
Tunaikan Kurbanmu di Green Kurban!
Mencari tempat kurban yang ekstra manfaat? Yuk laksanakan hanya di Green Kurban! Kurbannya bermanfaat bagi sesama, dan juga turut berkontribusi untuk kelestarian alam.