Ada beberapa pendapat terkait hukum kurban bagi yang mampu. Namun kebanyakan ulama bersepakat, bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah. Agar tidak bingung, mari kita bedah satu per satu!
Hukum Kurban Bagi yang Mampu
Pendapat Pertama: Hukum Kurban Bagi yang Mampu adalah Sunnah Muakkadah
Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Al Malikiyah, Asy Syafiiyah, dan Al Hanabilah.
Karena bukan wajib, maka kalaupun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa. Namun menurut ulama, makruh hukumnya jika tidak melaksanakannya.
“Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya sunnah, yaitu: shalat witir, menyembelih udhiyah, dan shalat dhuha.” (HR Ahmad)
Pendapat Kedua: Wajib
Dalil yang mereka kemukakan sampai bisa mengatakan hukumnya wajib adalah ijtihad dari firman Allah:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS Al Kautsar: 2)
Menurut ulama, ayat ini berbentuk amr (perintah). Dan pada dasarnya setiap perintah itu wajib untuk dikerjakan. Pun sabda Rasulullah menguatkan:
“Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Pendapat Ketiga: Sunnah Ain & Kifayah
Madzhab Syafi’I berpendapat bahwa syariat menyembelih kurban itu hukumnya sunnah ain untuk tiap pribadi muslim sekali seumur hidup, dan sunnah kifayah untuk keluarga.
Yang dimaksud sunnah kifayah adalah disunnahkan bagi keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, setidaknya dalam satu rumah untuk menyembelih kurban.
“Kami wukuf bersama Rasulullah SAW. Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.” (HR Ahmad)
Berkurbanlah di Green Kurban
Kamu mau berkurban? Yuk tunaikan hanya di Green Kurban. Sebab Green Kurban mengakomodir kurban ekstra manfaat, baik untuk sesama maupun untuk bumi tercinta.
Dari setiap hewan yang dikurbankan, akan turut ditanam satu bibit mangrove untuk kelestarian bumi. Masya Allah!
Hubungi kami untuk konsultasi kurban : Whatsapp/SMS 081 321 200 100