Saat Idul Adha, meski disunnahkan untuk memotong hewan kurban sendiri, namun bisa juga meminta orang lain untuk menyembelihkan jika tidak mampu melakukannya sendiri.

Hal ini berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat kurban Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam pernah menyembelih beberapa onta kurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Jika menggunakan jasa jagal atau juru sembelih saat Idul Adha, maka bolehkah bagian tubuh hewan kurban, semisal kepala atau kulit, dijadikan upah untuk juru sembelih?

Mengenai hal ini, menurut Ustadz Ahmad Sarwat, tukang jagal wajib dibayar upahnya sebagaimana akad mempekerjakan seseorang.

Malah diharamkan menjadikan bagian tubuh hewan kurban sebagai upah untuk tukang jagal.

Larangan ini disinggung dalam hadits lainnya, “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri'” (HR Muslim)

Dari hadits tersebut, Ustadz Ahmad menegaskan, tukang jagal tidak boleh diberi upah yang diambil dari sebagian hasil sembelihan kurban. Melainkan dibayar.

Pendapat ini diikuti para ulama Syafi’iyah. Demikian pula pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq. Wallahua’lam bisshawwab.

Source: DBS

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!