Salah satu sumber harta yang wajib dikeluarkan zakat adalah rikaz. Tapi sahabat, meski sering mendengarnya, sebagian kita masih belum memahami apa itu rikaz.
Rikaz (arrakzu) berarti terpendam. Dalam bahasa kita, rikaz kerap pula disebut harta karun. Disebut demikian karena diambil kisah Karun yang tenggelam bersama hartanya. Seiring waktu, setiap harta yang ditemukan dari tanah terpendam dan memiliki nilai sejarah, sering disebut harta karun.
Para ulama bersepakat, kadar zakat yang dikeluarkan dari rikaz adalah sebanyak 20% atau seperlima harta. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Zakat untuk rikaaz adalah seperlima.” (HR. Bukhari)
Tidak seperti sumber harta lain, dalam rikaz tidak berlaku haul. Kita tidak perlu menunggu hingga satu tahun untuk mengeluarkan zakat. Jika ditemukan di tanah tak bertuan, harta rikaz menjadi milik orang yang menemukan. Nantinya, orang tersebut akan mengeluarkan zakat sebesar 20% dan sisa 80% jadi miliknya.
Menurut Imam Syafi’i, nishab harta rikaz adalah sama dengan nishab emas, yakni 85 gram.
Selain itu, rikaz disalurkan pada orang yang berhak menerima zakat. Dalam hal ini, Imam Ahmad berkata, “Jika hanya diberikan rikaz tersebut kepada orang miskin, maka sah.”
Nah, sahabat, sudah tidak bingung lagi kan tentang rikaz dan cara menzakatinya? Yuk share ilmu ini ke lebih banyak orang!