Siapa nih yang bekerja di bidang pertambangan? Ternyata, benda berharga yang diperoleh dari perut bumi ini juga harus dizakatkan lho Sahabat.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS At Taubah: 34)
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Dan pada harta terpendam (zakatnya) seperlima.” (HR Bukhari)
Adapun hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya, menurut Ust Dr. Yusuf Qaradawi terdapat 3 kategori. Yang pertama, yang dapat diolah dan dibentuk. Misalnya; emas, perak, tembaga, besi, timbal, timah, nikel dan lainnya. Umumnya jenis ini merupakan logam yang bisa dibentuk sesuai dengan keinginan, tentunya punya nilai jual tersendiri.
Yang kedua adalah bentuk cair. Salah satu hasil tambang yang berbentuk cair adalah minyak bumi.
Dan yang terakhir adalah selain keduanya. Bentuknya bisa pasir, lumpur serta bebatuan lainnya. Misalnya berlian, batu rubi, mutiara, pirus, batu bara, dan lainnya.
Adapun cara mengeluarkan zakat dari harta ma’din terdapat 3 pendapat,
Yang pertama adalah diserupakan dengan harta rikaz, sehingga besaran yang dikeluarkan adalah 20%. Dan langsung dikeluarkan zakatnya begitu ditemukan.
Pendapat kedua, dikeluarkan sebesar 2,5%, diqiyaskan dengan emas dan perak.
Dan pendapat ketiga disesuaikan dengan cara mendapatkannya. Apabila melalui proses yang sulit maka dikeluarkan 2,5%, tapi jika didapatkan dengan cara mudah maka zakatnya 20%.
Source: Seri Fiqih Kehidupan Jilid 4: Zakat, Ahmad Sarwat Lc., MA