Setelah Rasulullah hijrah kemudian didaulat menjadi pemimpin di Madinah, kota suci itu terus berkembang menjadi negara yang kuat dan damai. Pilar-pilar ekonomi Islam mulai dijalankan, mulai dari zakat, infak, sedekah, tak terkecuali wakaf produktif.

Wakaf telah menjadi gerakan bersama para sahabat Nabi. Perkebunan-perkebunan dikelola oleh nazhir berpengalaman hingga menghasilkan banyak pemasukan bagi negara, dan digunakan untuk kepentingan umat.

Pada masa Umar Ibn Khattab, kekuasaan Islam semakin meluas. Umar mewakafkan banyak tanah mulai dari Mesir, Iraq hingga ke Syam, termasuk Masjid al Aqsa. Tanah-tanah ‘nganggur’ oleh Umar diwakafkan dan diproduktifkan.

Dengan mengambil dalil pada QS Al-Hasyr: 7-10, Umar memutuskan agar tanah-tanah tersebut dijadikan wakaf bagi umat Islam dan generasi Islam yang akan datang. Umar menarik hasil pengelolaan tanah dan dimanfaatkan untuk kaum muslimin.

Dilansir Republika, Sri Nurhayati dalam tulisannya yang bertajuk Akuntansi Syariah di Indonesia memaparkan bahwa pada masa pemerintahan di era para khalifah, Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf.

Pada masa itu, wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan, dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.

Beberapa tahun selanjutnya, saat Hisyam bin Abdul Malik, ia sangat perhatian sekali dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim dengan bijaksana dan adil.

Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam melaksanakan tentang Wakaf.Maka Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak saat itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Naungan Departemen Kehakiman yang dikelola wakaf dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang sangat membutuhkan.

Khalifah juga menetapkan formulir pendaftaran khusus dan kantor untuk mencatat dan mengawasi wakaf di daerahnya. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh negeri Islam pada masa itu. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan wakaf berada di bawah kewenangan lembaga kehakiman.

Keberadaan lembaga wakaf ini juga diteruskan pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Pemerintah Abbasiyah membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Shadr al-Wuquuf. Lembaga wakaf ini bertugas mengurusi masalah administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf.

Pada masa Daulah Abbasiyah, pengelolaan harta wakaf mengalami perkembangan yang sangat pesat pada masa Pemerintahan Harun Ar-Rasyid. Harta wakaf menjadi bertambah dan berkembang, bahkan tujuan wakaf menjadi semakin luas bersamaan dengan berkembangnya masyarakat Muslim ke berbagai penjuru.

Baitul Mal, perpustakaan dan lembaga pendidikan terbesar pencetak para ulama dan cendekia pada saat itu merupakan hasil dari wakaf produktif masyarakat.

(Source: Tabloid Alhikmah)

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!