Puasa Ramadhan yang dilaksanakan umat Islam selama satu bulan penuh tidak hanya untuk menahan rasa lapar dan dahaga. Lebih dari itu, berpuasa berarti menjaga diri, hati, pikiran, dan jiwa kita dari hal-hal yang dapat membatalkan serta perbuatan yang dapat merusak pahalanya.
Perintah berpuasa termaktub jelas dalam QS Al Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Dalam kaidah fikih, hukum Puasa Ramadhan bersifat wajib. Karena itu, agar ibadah tersebut bernilai sah dan sempurna, penting bagi setiap Muslim memahami aturan syariatnya. Dilansir dari referensi utama Fiqh 1 karya Cecep Munawar Holil, S.Ag,, M.H dan berbagai sumber lainnya, berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
8 Hal yang Membatalkan Puasa
Secara syariat, terdapat delapan faktor utama pembatal puasa yang bersifat lahiriah (dzahir). Mengingat hukumnya wajib, setiap puasa yang batal harus diganti melalui qadha di luar bulan suci, sesuai dengan jumlah hitungannya.
1. Memasukkan suatu benda (‘Ain) ke lubang tubuh
Dalam madzhab Syafii, para ulama merumuskan kaidah mendasar mengenai pembatal puasa; yaitu masuknya benda asing (‘ain) ke dalam rongga tubuh yang disebut dengan jauf. Puasa seseorang dianggap batal, apabila benda tersebut masuk melalui lubang terbuka secara sengaja, dalam keadaan sadar dan ingat bahwa dirinya sedang mengerjakan ibadah puasa.
Adapun yang termasuk jauf, di antaranya rongga kepala, saluran pernapasan, saluran pencernaan, dan organ dalam lainnya seperti lambung, usus hingga kandung kemih. Jika suatu benda melewati batas-batas tersebut, maka secara hukum fikih puasanya batal. Termasuk merokok juga dapat membatalkan shaum, sebab asap yang diserap termasuk benda ‘ain.
2. Makan dan Minum dengan sengaja
Sengaja makan dan minum di siang hari selama Ramadhan akan membuat puasa seorang muslim menjadi batal. Dalam Surat Al Baqarah ayat 187, Allah berfirman
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ١
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Sedangkan makan-minum karena lupa tidak membatalkan shaum. Rasulullah Saw., bersabda “Barangsiapa lupa bahwa dia shaum, lalu makan atau minum, hendaklah meneruskan shaum itu. Karena Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum. (HR. Bukhari No 1933) dan Muslim no 1155.
3. Berhubungan Suami Istri (Jima’) di Siang Hari
Melakukan hubungan badan atau bersenggama di siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan secara sengaja akan membatalkan puasa. Selain puasanya batal, pasangan tersebut dikenakan sanksi yang berat dalam hukum Islam, yaitu:
-
Wajib meng-qadha (mengganti) puasa di luar bulan Ramadhan.
-
Membayar Kafarat (Denda): Berupa memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin jika tidak mampu.
Lalu bagaimana jika dilakukan malam hari?
Untuk hal itu, Islam memperbolehkannya, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187. Batasan larangan ini hanya berlaku mulai dari terbit fajar (Subuh) hingga tenggelamnya matahari (Maghrib)
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ
Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
4. Keluar Air Mani (istimnak) dengan Sengaja
Keluarnya air mani dapat membatalkan puasa jika terjadi karena unsur kesengajaan, atau ada aktivitas yang memicu bergejolaknya syahwat. Terkait hal ini, berdasarkan Kitab Fathul Qarib karya Syeikh Muhammad bin Qassam Al Ghazi dijelaskan bahwa terdapat dua kondisi utama yang dapat membatalkan puasa:
a. Masturbasi (Istimna’): Melakukan aktivitas seksual mandiri untuk mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah pembatal puasa yang disepakati oleh mayoritas ulama.
b. Sentuhan Kulit (Mubasyarah): Jika seseorang bersentuhan kulit dengan lawan jenis (tanpa melakukan hubungan suami istri/jima’) dan kontak tersebut memicu keluarnya air mani, maka puasanya batal.
5. Muntah dengan Sengaja
Maksudnya adalah sengaja memicu muntah dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau cara lainnya dapat membatalkan puasa. Baik ada isi yang keluar maupun tidak, atau muntahan yang masuk kembali ke perut.
Sebaliknya, jika muntah terjadi secara alami (karena sakit atau mabuk perjalanan), puasa tetap dianggap sah, selama ia tidak menelan kembali muntahan tersebut dengan sengaja. Dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syeikh Sulaiman Ahmad Yahya menukil hadis tentang ini, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw., bersabda “Dan barangsiapa yang terpaksa muntah, maka dia tidak wajib qadha. Barangsiapa yang menyengaja muntah, maka wajib mengganti puasanya (HR. Ahmad).
6. Datang Haid atau Nifas
Berbeda dengan hal-hal yang membatalkan di poin sebelumnya, terkait hal ini hanya dikhususkan bagi kaum perempuan. Khususnya bagi mereka yang saat berpuasa kemudian muncul darah haid atau nifas, darah yang keluar setelah melahirkan, dan ini sifatnya alamiah. Maka secara otomatis puasanya batal meskipun jika terjadi sesaat sebelum berbuka puasa.
Jika hal ini terjadi maka ia tidak boleh melanjutkan puasanya dan wajib mengganti sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
7. Mengalami Gangguan Jiwa (Gila)
Menurut Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab, akal adalah instrumen utama dalam berniat. Karena itu jika seseorang mengalami gangguan jiwa (meskipun sebentar) maka status puasanya dianggap batal. Gangguan jiwa berbeda halnya dengan pingsan atau tidur, di mana ada ketentuan khusus mengenai durasi waktu sadarnya.
8. Membatalkan Niat Puasa (Faskhun Niyyah)
Niat merupakan rukun pertama dalam berpuasa, karena itu jika seorang muslim yang sedang berpuasa kemudian memutuskan untuk membatalkan niatnya, maka batallah ibadah puasa tersebut. Meskipun ia belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan lainnya. Kondisi ini disebut faskhun niyyah atau merusak niat. Poin ini juga mencakup hal terkait keluar dari agama (murtad), karena syarat wajib berpuasa adalah beragama Islam.
Waspada! 5 “Pencuri” Pahala Puasa
Memahami hal-hal yang membatalkan puasa secara fisik memang wajib, tapi jangan sampai kita lupa menjaga kualitas di dalamnya. Mengutip tausiyah dari Ustaz Usep Muadz (asatidz Sinergi Foundation), ternyata ada lima penyakit hati dan lisan yang harus kita hindari agar puasa yang diusahakan tidak menjadi sia-sia.
Jika kita masih nekat melakukan perbuatan ini, maka ibaratnya seperti sedang memegang wadah yang bocor; capek-capek mengisi, tapi isinya ludes tak tersisa. Alhasil, kita hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja tanpa membawa pulang pahala. Hal ini selaras dengan peringatan dalam sebuah riwayat:
“Ada lima hal yang dapat menghapus pahala puasa: berbohong (dusta), ghibah (bergunjing), namimah (adu domba), memandang lawan jenis dengan syahwat, dan sumpah palsu.” (HR. Al-Azdi & Ad-Dailami)
List 5 “Pencuri” Pahala
Agar investasi akhirat kita tetap utuh, pastikan hari ini kita terhindar dari:
-
Dusta: Berkata yang tidak sesuai kenyataan demi keuntungan pribadi.
-
Ghibah: Membicarakan keburukan orang lain (meskipun itu benar).
-
Namimah: Menjadi “kompor” atau pengadu domba antar sesama.
-
Pandangan Syahwat: Menjaga mata dari konten atau pemandangan yang memancing nafsu.
-
Sumpah Palsu: Menjanjikan sesuatu atau bersaksi demi menutupi kesalahan.



