Zakat bukan hanya dikenal sebagai rukun Islam ke-4 yang wajib dilaksanakan oleh muslim yang mampu ketika hartanya telah mencapai nishab dan haul.

Namun zakat juga merupakan pilar utama dalam agama Islam yang telah disyariatkan sejak jauh sebelum masa kenabian Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, dan tetap terus berlaku hingga hari kiamat datang.

Sayangnya, implementasi ibadah zakat belum seideal pada zaman Rasulullah dan masa-masa kejayaan Islam setelahnya.

Hal ini terlihat dari kurangnya kesadaran melaksanakan zakat selain daripada bulan Ramadhan. Padahal setiap jenis harta yang dimiliki oleh seseorang, ada ketentuan zakatnya tersendiri.

Pada dasarnya melaksanakan zakat tidak sekadar berbagi bahagia pada penerima zakat (8 asnaf), tapi juga membuka kebaikan bagi diri sendiri. Karena sejatinya, harta adalah ujian.

Dan dengan menunaikan zakat, artinya kita telah menyelamatkan diri dari tipu muslihat dunia. Hal tersebut nampak dari fungsi, keutamaan, hingga makna dari zakat.

Zakat tidak hanya berperan untuk menyucikan harta tetapi justru lebih tegas berfungsi menyucikan pelakunya. Allah sendiri yang memerintahkan sekaligus menunjukkan fungsinya dengan menyatakan,

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mengembangkan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS At Taubah: 103)

Al Sa’di menerangkan, yang dimaksud dengan kata “membersihkan” adalah membersihkan penunai zakat dari dosa dan akhlak yang hina ( al-Sa’di:I/350). Misalnya sifat pelit, rakus, individualis dan sebagainya.

Sedang makna zakat, ada 4 macam yaitu;

1. Zakat bermakna At Thahuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan
Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

2. Zakat bermakna Al Barakatu, yang artinya berkah.
Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah Ta’ala, dan keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.

Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.

3. Zakat bermakna An Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang
Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.

Karena itu orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, insya Allah, tidak akan mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Inilah ganjaran dari Allah atas keikhlasannya menggenapi kewajiban zakatnya.

4. Zakat bermakna As Shalahu, yang artinya beres atau keberesan
Bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.

Karena itu, orang yang dalam hidupnya selalu ditimpa musibah atau masalah, seperti kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka.

Sebab, dengan menunda membayar zakat, ini artinya mereka telah memakan bagian harta yang bukan hak mereka. Sehingga Allah pun murka dengan perilaku tersebut dan menimpakan musibah.

“Dan Allah Telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; Karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat,” (QS An Nahl: 112)

Source: dsb

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!