Zakat Tabungan Haji, Memang Wajib? – Setiap muslim yang mampu apabila hartanya telah mencapai ketentuan tertentu, maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.
Lalu bagaimana dengan tabungan haji yang nominal besar dan tersimpan begitu lama, adakah zakat tabungan haji yang harus dikeluarkan?
Tentang Zakat Tabungan Haji
Di antara syarat wajib zakat adalah harta dimiliki secara pribadi (milku an Nafs) dan dimiliki secara sempurna (milku at Tam). Apabila uang tabungan haji disetorkan ke bank atas nama Kementerian Agama, tidak ada kewajiban untuk zakat tabungan haji.
Sebab, telah terjadi transaksi jual beli layanan perjalanan haji. Calon haji sebagai konsumen, sementara pemerintah sebagai penjual. Dengan mentransfer sejumlah uang ke Kemenag maka terjadi perpindahan hak milik. Sebagai gantinya, porsi haji menjadi hak Calon haji.
Kecuali, kalau sejumlah uang yang disetorkan itu mulanya belum dizakati. Begitu pula dengan uang tabungan yang dipersiapkan untuk pelunasan belum sempat dikeluarkan zakatnya.
Karena uang tersebut masih dikelola bank dan mendapatkan bagi hasil setiap bulannya. Maka, jika nanti ada perhitungan dan ternyata uang tersebut bertambah nominalnya, kemudian diambil untuk pelunasan haji atau dikonversi guna pembiayaan haji, kelebihannya itu yang dizakatkan.
Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %, karena uang yang Sahabat tabungkan itu bersifat produktif atau bertambah nominalnya.
Jika Sahabat Sinergi sengaja membuat tabungan haji pribadi, sebaiknya dikeluarkan dulu zakatnya sebelum digunakan untuk pembiayaan perjalanan haji. Dengan demikian, harta yang dibawa ke Tanah Suci benar-benar suci dan bersih dari hak penerima zakat.
Tunaikan Zakat Anda!
Masih bingung soal zakat? Sahabat dapat berkonsultasi dengan Sinergi Consultant. Cukup hubungi kami baik via telepon maupun pesan Whatsapp di nomor 081 321 200 100.
Sahabat pun bisa menunaikan zakat di sini. Insya Allah, setiap zakat sahabat akan disalurkan untuk berbagai program sosial-pemberdayaan di Sinergi Foundation. Seperti Fish Bank (pemberdayaan nelayan), Lumbung Desa (pemberdayaan petani), juga santunan untuk anak berkebutuhan khusus, lansia, dan masyarakat membutuhkan lainnya. Insya Allah amanah!