Zakat Fitrah untuk Janin dalam Kandungan, Sah? – Zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dilaksanakan muslim di bulan Ramadhan. Karena itu baik muslim dan muslimah yang sudah baligh ataupun belum baligh (bayi umur 1 hari) pun sudah berkewajiban untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.

Lantas bagaimana dengan janin yang masih di dalam kandungan, adakah zakat fitrah untuk janin yang harus ditunaikan?

Hukum Zakat Fitrah untuk Janin dalam Kandungan

Pada jumhur ulama, terdapat perbedaan pendapat. Namun sebagian besar mengatakan menunaikan zakat fitrah untuk janin yang masih di dalam kandungan hukumnya sunnah.

Para ulama menyandarkan hukum ini berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan.

Ibnu Hazm berkata, “Tidak diketahui dari perbuatan Utsman (menunaikan zakat fitrah janin) ini menyelisihi sahabat yang lainnya.” (Al-Muhalla 6/132)

Namun ada pula sebagian ulama yang menyatakan menunaikan zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hukumnya wajib ketika mencapai umur 120 hari. Karena ketika itu janin sudah ditiupkan ruh.

Akan tetapi pendapat ini kurang kuat. Sebab belum ada kepastian bahwa janin akan terlahir dengan selamat atau mengalami masalah kehamilan yang mengakibatkan janin meninggal dalam kandungan.

Dengan adanya pembahasan ini, maka dapat diambil pendapat terkuat bahwa zakat pada bayi kandungan hukumnya sunnah, tidak sampai wajib.

Asy-Syaukani menjelaskan bahwa ini adalah ijma’ ulama, beliau berkata, “Ibnu Mundzir menukilkan klaim ijma’ bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin. Imam Ahmad menyatakan hukumnya sunnah dan tidak mewajibkannya.” (Nailul Authar 4/181)

Sependapat dengan hal ini, Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin, mengatakan, “Zakat fitrah tidak perlu dibayarkan atas kandungan di perut dengan hukum wajib, tetapi dibayarkan karena hukumnya mustahab/sunnah.” (Majmu’ fatawa wa Rasail, kitab zakat fitri)

Wallahua’lam bishshawwab

Mari Tunaikan Zakat Fitrah Sahabat di Sinergi Foundation!

Di Sinergi Foundation, zakat fitrah diproduksi langsung oleh petani binaan kami di Compreng – Subang. Sehingga dengan menunaikan amalan ini, Anda pun memberdayakan masyarakat desa.

Selain itu, zakat fitrah juga akan dibagikan untuk masyarakat dhuafa. Seperti janda, lansia, mualaf, juga kaum lemah yang kehilangan pekerjaannya.

Bagi Sahabat yang hendak melaksanakan zakat fitrah di Bulan Ramadhan ini, bisa menyalurkan donasinya melalui Tunaikan Zakat Fitrahmu >>> DI SINI <<<

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!