Seiring dengan perkembangan dunia digital, kini orang-orang sudah terbiasa membayar donasi, termasuk zakat fitrah secara online.
Namun, bagaimana hukum dari zakat fitrah secara online ini? Apakah sah atau sebaliknya? Sebab di dalam membayar zakat itu, terdapat akad dan doa yang dibacakan dari muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat).
Sebelum membahas zakat fitrah secara online, mari bahas sedikit terkait zakat fitrah.
Tentang Zakat Fitrah
Selain berpuasa, kewajiban lainnya umat Muslim di bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang, dari bayi sampai lansia. Bagi anak-anak, pembayaran zakat dibebankan kepada orang tuanya.
Zakat merupakan salah satu amalan yang bertujuan untuk menyucikan diri serta menjadi alat untuk membantu orang yang membutuhkan.
Tradisi membayar zakat fitrah biasa dilakukan lewat DKM Masjid setempat atau menyalurkan langsung ke orang-orang yang berhak menerimanya.
Hukum Zakat Fitrah Secara Online
Pada dasarnya zakat fitrah daring (pelaksanaannya dengan online) boleh saja dilakukan. Ia tetap sah dan afdol karena muzaki (orang yang membayar zakat) sejak awal telah mengucapkan niatan untuk berzakat.
Kementrian Agama RI juga sudah menyarankan membayar zakat online di musim pandemi lalu.
Unsur terpenting dalam zakat adalah adanya muzaki, harta zakat, dan mustahik (penerima zakat). Sementara itu, pernyataan zakat dan doa penerima zakat memang penting, tetapi tidak diharuskan ada.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Di Mana Bisa Tunaikan Zakat Fitrah?
Sahabat bisa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrahnya melalui website Sinergi Foundation. Kami adalah lembaga resmi yang terdaftar sebagai LAZ, sehingga insya Allah kehadirannya amanah dan profesional.
Insya Allah, ada berbagai manfaat yang diraih jika menunaikan zakat fitrah di Sinergi Foundation. Pertama, beras zakat fitrahnya berasal dari petani binaan di Lumbung Desa – Compreng. Sehingga, dengan zakat fitrah di sini, Anda turut memberdayakan petani yang kurang mampu.
Selain itu, zakat fitrah akan disalurkan untuk masyarakat membutuhkan. Seperti lansia sebatang kara, keluarga janda, gharimin, hingga orang yang kehilangan pekerjaannya.
Silakan klik >>> DI SINI <<< jika ingin menunaikan zakat fitrah Anda.
