Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang hartanya telah mencapai nishab dan haul. Ganjaran bagi orang yang menunaikan zakat adalah turunnya keberkahan dari Allah dalam harta dan benda yang kita miliki. Sesuai dengan makna zakat sebagai al barakatu, yakni keberkahan.

Menurut istilah, berkah (barakah) artinya ziyadatul khair, yakni bertambahnya kebaikan (Imam Al Ghazali, Ensiklopedia Tasawuf, hlm. 79).

Para ulama juga menjelaskan makna berkah sebagai segala sesuatu yang banyak dan melimpah, mencakup berkah-berkah material dan spiritual, seperti keamanan, ketenangan, kesehatan, harta, anak, dan usia.

Maka, dengan mensucikan harta melalui zakat, kita akan mengundang keberkahan dalam kehidupan. Diantara keberkahan hidup yang diperoleh misalnya ketenangan jiwa, kesehatan, terbebas dari berbagai masalah, hingga dijauhkan dari bala bencana.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah: 261)

Adapun penerima zakat, tidak bisa disalurkan secara sembarangan. Sebab Allah secara jelas telah menyebutkan 8 asnaf sebagai penerimanya. Hal ini termaktub dalam surah At Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Sahabat, mari tunaikan zakat dan raih keberkahan dalam segala urusan kita. Siap berzakat?

KLIK bit.ly/sinergizakat

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!