Seiring dengan perkembangan zaman, kini dikenal pula istilah wakaf saham. Hal ini juga seiring dengan saham syariah yang terus mendatangkan investor dari tahun ke tahun.

Ini adalah hal baru yang belum pernah ada di zaman Nabi. Karena termasuk dalam masalah kontemporer itulah, banyak orang yang masih belum memahami apa itu wakaf saham dan ragu-ragu mengaplikasikannya.

Padahal wakaf saham sama seperti wakaf berupa uang, yang sifatnya fleksibel dan bisa dikembangkan di berbagai sektor. Tidak sekadar tanah, yang kemudian dibanguun masjid, madrasah, atau makam.

Untuk mengetahui lebih jelas terkait wakaf saham, Anda dapat membaca penjelasannya melalui artikel ini hingga tuntas. Selamat membaca!

Pengertian Wakaf Saham

Wakaf ini adalah salah satu jenis wakaf produktif yang ada di pasar modal. Ia juga termasuk ke dalam aset bergerak, yang memungkinkan manfaat atas wakafnya jauh lebih berkembang.

Prosedur dan mekanisme wakaf melalui saham pun sejatinya sama saja seperti harta pada umumnya. Hanya saja yang berbeda, benda atau barang wakafnya yang menjadi pokok adalah saham.

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah tidak semua saham bisa diwakafkan. Ada aturan tertentu suatu saham bisa diwakafkan, agar tetap sesuai dengan rambu-rambu ajaran Islam.

Saham yang bisa diwakafkan adalah saham yang termasuk kategori syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dan sudah pasti, ia juga masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Skemanya seperti ini: seorang wakif (orang yang berwakaf) mewakafkan saham syariah. Kemudian aset saham wakaf itu berikut dengan capital gain atau dividennya dikelola oleh nazhir (pengelola wakaf).

Dari hasil aset saham itulah yang kemudian disalurkan untuk program kemaslahatan umat. Entah itu pendidikan gratis, akses kesehatan, santunan sosial, pemberdayaan, dan lain-lain.

Nazhir wakaf yang mengelola saham ini harus transparan dan akuntabel. Selain langsung disalurkan, ada juga yang memutar lagi hasil asetnya untuk pengembangan usaha, baru setelah itu disalurkan ke penerima manfaat.

Saham wakaf ini telah diakui dan memiliki payung hukumnya sendiri. Di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
2. Peraturan Menteri Agama No. 73 tahun 2013
3. Fatwa DSN MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003

Keutamaan Menunaikan Wakaf

Wakaf adalah wujud mendekatkan diri pada Rabbnya. Sebab wakaf hakikatnya menyerahkan kepemilikan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu untuk kemaslahatan.

Wakaf adalah amal jariyah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dalam haditsnya, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh.” (HR Muslim)

Dengan kata lain, wakaf adalah amal abadi, di mana orang yang melakukannya akan terus mendapat pahala kebaikan meskipun ia telah meninggal dunia. Itulah keutamaan wakaf. []

Mau tunaikan wakaf? Klik >>> DI SINI <<<

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!