Sahabat, sempat viral ahli waris menggadaikan benda wakaf berupa sertifikat tanah. Padahal, tanah itu akan dibangun masjid dan diwakafkan agar warga setempat bisa beribadah di sana.

Masalah muncul setelah ahli waris menggadaikan benda wakaf. Karena tak mampu membayar bunga bank, cicilan pun macet, akibatnya masjid itu diambil alih sebagai jaminan harta.

Bagi kita yang mendengar kabar tersebut, tentu sangat aneh jika seseorang menggadaikan benda wakaf. Padahal, benda wakaf seharusnya dipakai untuk amal kebaikan bagi sekitar.

Untuk menjawab apakah bisa menggadaikan benda wakaf atau tidak, mari simak artikel ini hingga tuntas. Jangan sampai kejadian serupa terjadi pada diri Anda atau keluarga.

Hukum Menggadaikan Benda Wakaf

Meskipun kejadian di atas aneh, sejatinya banyak pula yang sedikitnya telah memahami bahwa barang wakaf tidak boleh dijual. Hanya saja, ada juga yang mengakali, “Benda wakaf kan hanya digadaikan, tidak betul-betul dijual,”

Sahabat, terkait ucapan tersebut, mari kita kembalikan pada syarat-syarat gadai dalam Islam: bahwa barang yang dijadikan jaminan adalah sesuatu yang boleh diperjualbelikan.

Tentunya tujuan syarat tersebut adalah agar bisa dijual, jika orang yang berutang tidak mampu melunasi utang. Sebab itu, jaminan atau barang gadai diharuskan barang yang bernilai jual.

Dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan: “Dan sah akad gadai, yaitu menjadikan barang yang boleh dijual sebagai jaminan utang yang bisa dilunasi dengannya ketika tidak mampu membayar.”

Nah, sayangnya, dalam rukun wakaf tertulis pula syariat yang jelas. Benda wakaf tidak boleh diperjualbelikan. Sebab itu, ulama sepakat, benda wakaf tidak bisa digadaikan.

Dilanjutkan dalam kitab I’anatut Thalibin, “Karena itu, tidak sah menggadaikan barang wakaf dan ummu walad, karena keduanya tidak boleh dijual.”

Lebih lanjut dijelaskan, orang atau lembaga yang menerima barang wakaf, hanya berhak mengambil manfaat dari benda wakaf tersebut. Tapi, ia dilarang menjual, menyedekahkan, mewariskan, atau menggadaikan pokok wakafnya.

Mengembalikan Hakikat Wakaf

Sahabat, mari kita ingat-ingat lagi hakikat wakaf sesungguhnya. Ia adalah amalan abadi yang bisa mendatangkan pahala terus menerus meskipun orang yang berwakaf telah meninggal.

Sebab itu, pokok benda wakafnya harus bertahan dan manfaat atas wakaf wajib terus mengalir bagi masyarakat. Sehingga wakaf itu selalu menjadi kebaikan bagi wakif selama wakaf itu dimanfaatkan.

Sebegaimana hadits dari Ibnu Umar: Umar mendapatkan sebidang tanah Khaibar, lalu meminta perintah dari Nabi terkait tanah tersebut. Nabi berkata, “Bila kamu suka, maka kamu tahan pokok tanah itu, dan kamu sedekahkan hasilnya.”

Kemudian Umar menyedekahkan hasil tanah Khaibar itu tanpa menjual tanahnya, juga tidak menyedekahkan dan mewariskan (pokok)nya.

Pun untuk menghindari kejadian mengenaskan seperti di atas, sahabat bisa membuat akta ikrar wakaf. Tujuannya agar keabsahan tanah wakaf terjamin di mata hukum.

Bagi sahabat yang ingin berwakaf, yuk tunaikan di sini >>> bit.ly/sinergiwakafkita <<<

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!