Melaksanakan wakaf hari ini, tidak lagi sulit karena masyarakat dapat wakaf melalui uang. Sebagai info, meski saat ini kemudahan melaksanakan wakaf uang tengah populer di Indonesia, namun praktiknya sendiri sebenarnya sudah dikenal sejak abad kedua hijriyah.

Wakaf ini dilakukan berdasarkan fatwa Imam Az Zuhri (124 H). Yakni salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al hadits yang memfatwakan bolehnya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Kali ini, kita akan membahas wakaf uang dan wakaf melalui uang. Kira-kira, adakah perbedaan dari keduanya? Yuk simak penjelasannya!

Pengertian Wakaf Melalui Uang

Wakaf jenis ini adalah wakaf dengan memberikan sejumlah uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki wakif atau program atau proyek yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial maupun produktif atau investasi.

Ketika membaca ikrar (sighat) wakaf ini, wakif harus secara jelas menyebutkan peruntukkannya. Misalnya untuk pembangunan madrasah atau diproduktifkan dalam bentuk usaha. Wakif juga bisa menyebutkan secara terperinci penyaluran keuntungannya atau penerima manfaatnya.

Adapun harta benda wakaf jenis ini adalah barang atau benda yang dibeli atau diwujudkan dengan dana yang berasal dari wakaf, yang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.

Perbedaannya dengan Wakaf Uang

Wakaf uang merupakan wakaf berupa uang. Setelah diberikan oleh wakif, wakaf uang ini kemudian diinvestasikan dalam sektor riil oleh nazhir agar dapat dikelola sehingga menghasilkan surplus. Surplus inilah yang kemudian disalurkan kepada mauquf alaih (penerima manfaat)

Dalam Wakaf Uang, uang adalah nilai pokoknya harus dijaga dan tidak boleh berkurang. Karena itu wajib dijaga agar tidak berkurang. Maka cara yang tepat dalam mengelola wakaf uang dengan menginvestasikan uang tersebut dalam sektor riil, sehingga yang disalurkan kepada mauquf alaih adalah keuntungan dari pengelolaan wakaf uang tersebut.

Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada tanggal 11 Mei.

Sejak saat itu, ibadah wakaf jadi lebih mudah di Indonesia. Tidak lagi berbentuk masjid, tanah, atau pesantren. Bahkan saat ini, berbagai cara yang memudahkan kita untuk beramal wakaf tunai menjadi kian beragam.

Perbedaan Lainnya

Dilansir dari buku Wakaf Kontemporer karya DR. Fahruroji, Lc, MA, perbedaan keduanya adalah:

1. Wakaf uang digunakan untuk tujuan produktif.

2. Pengembangan atau investasi wakaf uang tidak terikat karena penghimpunannya tidak berbasis program wakaf tertentu.

3. Wakaf melalui uang dapat dilakukan untuk tujuan sosial dan produktif.

4. Pemanfaatan uang yang dihimpun dengan wakaf melalui uang terikat karena penghimpunannya berbasis program wakaf.

5. Hasil dari wakaf uang diinvestasikan dapat langsung disalurkan untuk mauquf alaih.

6 Wakaf melalui uang untuk tujuan produktif, hasilnya yang disalurkan untuk mauquf alaih. Wakaf melalui uang untuk tujuan sosial, langsung dimanfaatkan sesuai dengan program sosial wakaf.

7. Wakaf uang, harta benda wakafnya adalah uang itu sendiri.

8. Wakaf melalui uang harta benda wakafnya adalah barang atau benda yang dibeli atau dibiayai dengan dana yang berasal dari wakaf.

Jika ingin berwakaf, tunaikan di sini >>> bit.ly/sinergiwakafkita <<<

Source: dbs

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!