Wakaf khairi adalah bentuk wakaf yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mempunyai hubungan tertentu, pertemanan, atau kekerabatan dengan muwakif (sebutan orang yang berwakaf).
Secara peruntukkan, Ada 3 jenis wakaf lainnya, yaitu Wakaf Dzurri (untuk kerabat/keluarga), Wakaf Khairi (untuk kesejahteraan sosial), dan Wakaf Irshad (untuk kalangan tertentu).
Para ahli fikih mendefinisikan wakaf khairi sebagai penahanan barang untuk tidak dimiliki oleh siapapun orangnya dan menyedekahkan manfaatnya secara keseluruhan dari awal hingga akhir untuk amal kebaikan yang tidak terputus.
Dengan kata lain, Wakaf Khairi diperuntukkan untuk umum dan membuat setiap orang fakir atau miskin atau orang yang hidup dalam kekurangan berhak untuk memanfaatkannya. Dengan demikian, wakaf ini mampu mensejahterakan orang yang berkekurangan lewat harta-harta orang yang berpunya.
Contoh Wakaf Khairi
Salah satu sahabat Rasulullah yang mempraktekkan wakaf ini adalah Ustman bin Affan melalui wakaf Sumur Raumah.
Ketika itu, kemarau panjang melanda Kota Madinah. Kurangnya ketersediaan air bersih membuat umat Islam harus membeli air dari sebuah sumur milik warga. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sumur milik seorang Yahudi.
Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah kemudian bersabda, “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surga-Nya Allah Ta’ala,” (HR Muslim)
Utsman bergegas menemui sang pemilik sumur dan lantas membelinya. Beliau pun mewakafkan sumur tersebut untuk kemaslahatan umat.
Sahabat, kisah Utsman bin Affan ini adalah contoh langsung dari Wakaf berjenis Khairi. Itulah kehabatan wakaf, manfaatnya berkelanjutan bagi masyarakat.
Selain itu, ia juga menjadi pahala wakaf yang mengalir bagi mereka yang menunaikannya.
“Jika seseorang meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), bermanfaatnya ilmu, dan doa anak sholeh untuk orangtuanya.” (HR Muslim)
Bagi Anda yang ingin berwakaf, Anda pun bisa menunaikannya. Klik wakaf di Sinergi Foundation dengan mudah dan praktis >>> di sini <<<
(Source : “Masterpieces of Awqaf in Islamic Civilization” Karya Dr. Ragib As-Surjani)