Meski sudah berhati-hati, dengan mengatur kecepatan dan waspada terhadap lingkungan sekitar saat berkendara. Namun tetap saja, kecelakaan bisa terjadi. Baik itu melukai manusia ataupun binatang. Mengingat di sekitar kita banyak sekali hewan, terutama kucing yang hidup dengan liar.
Lalu, bagaimana pandangan Islam jika tak sengaja menabrak kucing?
Menurut Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, melindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak, maka tidak berdosa. Meski begitu, tugas selanjutnya adalah menguburkan hewan tersebut agar tidak mengganggu masyarakat dan pengendara lain.
Allah berfirman, “Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS Al Ahzab: 5)
Namun penting untuk mengetahui, apakah hewan tersebut ada pemiliknya atau tidak. Jika hewan tersebut milik orang lain. Maka dia wajib menanggung ganti rugi kepada pemiliknya.
Meski begitu harus dicermati, bahwa hewan memiliki kehormatan yang wajib diperhatikan. Sehingga, lanjut Dr. Shalih bin Fauzan, tidak boleh menzaliminya atau pun membunuhnya kecuali jika hewan tersebut adalah hewan pengganggu yang berbahaya semisal binatang buas, ular dan hewan pengganggu lainnya.
Maka, jika ada hewan yang melintas di jalan saat berkendaraan, maka wajib melindungi kehidupan hewan tersebut dengan cara memberikan kesempatan kepadanya untuk melintas dengan aman.
Jika menabraknya tanpa ada alasan syar’i, atau bahkan sengaja menabraknya agar mati, maka ini perilaku yang berdosa.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Seorang perempuan disiksa gara-gara seekor kucing. Dia mengurung kucing itu sampai mati. Karena itulah dia masuk neraka. Perempuan itu tidak memberi makan dan minum kepadanya tatkala dia kurung. Dan dia pun tidak melepaskannya supaya bisa memakan serangga atau binatang tanah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun saat tertabrak, hewan tersebut terluka, maka lakukan tindakan pengobatan. Bisa dengan dibawa ke dokter hewan dan dirawat hingga sembuh sebelum dilepas kembali ke lingkungan.
Tindakan ini merupakan salah satu cara mengasihi makhluk hidup yang dianjurkan dalam Islam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Tidaklah dicabut rasa kasih sayang kecuali dari orang yang celaka.” (HR Bukhari dalam al Adab al Mufrad)
Wallahua’lam bishshawwab
Source: DBS
