Takbiran ibarat hal yang tak mungkin dilepaskan saat menjelang Idul Fitri. Tapi di masa wabah, apakah bisa melaksanakan takbiran?

Menurut MUI dalam Fatwa Nomor 28 tahun 2020, takbiran tetap bisa dilakukan. Namun harus mengikuti enam hal ini:

Pertama, setiap Muslim dalam kondisi apa pun disunnahkan menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

Kedua, waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Ketiga, disunnahkan membaca takbir di rumah, masjid, pasar, kendaraan, jalanan, rumah sakit, kantor, dan tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

Keempat, takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama dengan cara jahar (suara keras) atau sir (pelan).

Kelima, dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Keenam, umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Nah sahabat, siapa bilang di masa wabah kita tak bisa takbiran? Yuk ikuti anjuran MUI ini! []

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!