“Cara paling tepat mengatasi kemiskinan adalah dengan membuat orang miskin terlibat dalam pelaksanaan program yang ditujukan untuk mereka”, ungkap Yudi Latief, Aktivis dan Intelektual sekaligus narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Philantrophy Building, Jl. Warung Jati Barat No. 14, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/7).

Kegiatan ini mempertemukan berbagai lembaga zakat dan entitas filantropi untuk membahas situasi kemiskinan yang semakin mengkhawatirkan, serta bagaimana peran dana zakat sebagai alternatif mengurai kemiskinan di Indonesia.

Dari aspek Syariah, Prof. Jaih Mubarok, Guru Besar Hukum Islam menyampaikan fatwa MUI yang berkaitan dengan pemanfaatan dana zakat untuk istitsmar atau investasi. Fatwa ini memperbolehkan penggunaan dana zakat untuk kegiatan investasi yang ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi mustahik (penerima zakat).

Namun demikian, Lembaga-Lembaga zakat tetap harus tunduk pada aspek compliance dalam pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan kolaborasi yang kuat antar stakeholder agar terciptanya program ekonomi yang bisa menyentuh akar persoalan dan sejalan dengan program pengentasan kemiskinan dari pemerintah.

forum

Forum ini diadakan dalam rangka milad ke 32 tahun Dompet Dhuafa. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Pembina Yayasan Dompet Dhuafa – Parni Hadi, Ketua Forum Zakat – Wildan Dewayana, Ketua Baznas RI – Prof. KH. Noor Achmad, serta Direktur Pemberdayaan ZISWAF Kemenag – Prof. Waryono, dan perwakilan dari filantropi se-Indonesia.

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!