“Dari keterangan yang dijelaskan,  bisa kita simpulkan bahwa zakat profesi atau zakat penghasilan diakui oleh syariah dan mempunyai landasan dari al-Qur’an dan sunnah sebagaimana yang tersebut di atas. Zakat profesi hanya sebuah istilah, kalau tidak setuju dengan istilah ini, bisa menyebutnya dengan zakat maal. Adapun cara pengeluarannya dan besaran uang yang harus dikeluarkan dari zakat profesi ini mengikuti tata cara dan besaran dalam zakat emas, dan harus sudah melalui waktu satu tahun”

Salah satu istilah yang berkembang pada zaman sekarang adalah zakat profesi atau zakat penghasilan. Ustaz Ahmad Sarwat, Lc, MA menyebutkan bahwa dalam bahasa Arab zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al-hurrah, yaitu zakat atas penghasilan kerja dan profesi apapun.

Istilah ini dipopulerkan dan digunakan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah-nya dan juga oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Menurut ustaz Ahmad Sarwat, para ulama berbeda pendapat tentang zakat profesi ini.

Alhikmah pada edisi ini sekadar  menunjukkan perbedaan pendapat para ulama dan saran para ulama menyikapi perbedaan pendapat dalam zakat profesi ini. Kepada Alhikmah, pakar fikih alumni Al Azhar dan Universitas Madinah, Dr. Ahmad Zain Annajah mengatakan bahwa zakat profesi dalam literatur fikih disebut dengan al – mal al mustafad (harta yang didapat)

“Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang di dapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da’I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negeri dan swasta,” kata Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini.

Menurut Dr. Zain Annajah, zakat seperti yang disebutkan ada dan wajib dikeluarkan zakatnya seperti firman Allah  ” Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian . “ ( Qs Adz Dzariyat : 19 )

Juga dikuatkan dengan firman Allah:

” Wahai orang-orang yang beriman bersedekahlah ( keluarkanlah zakat ) dari apa yang baik- baik dari apa yang kalian usahakan “( Qs Al Baqarah : 267 )

“Dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M, para peserta sepakat akan wajibnya zakat profesi jika sampai pada nishab, walaupun mereka berbeda pendapat tentang cara pelaksanaannya,” kata Dr. Ahmad Zain An Najah.

Perbedaan Pendapat

Menurut  Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, MA, dalam buku Seri Fiqh Kehidupan 4 : Zakat, ada perbedaan pendapat antar pendukung dan penentang zakat profesi. Di antara apra pendukung dan penentang juga berbeda pendapat.

Beberapa ulama yang tidak menerima zakat profesi menurut ustaz Ahmad Sarwat mengatakan bahwa zakat merupakan ibadah sakral yang harus ada dalilnya. Zakat profesi tidak disebutkan dalilnya pada zaman Rasulullah.

Beberapa ulama yang tidak menerima zakat profesi disebut ustaz Ahmad Sarwat seperti Dr. Wahbab Az Zuhaili. “Jawaban beliau tegas sekali saat itu, bahwa zakat profesi ini tidak punya landasan yang kuat dari Al-Quran dan As-Sunnah. Padahal zakat itu termasuk rukun Islam, dimana landasannya harus qath’i dan tidak bisa hanya sekedar hasil pemikiran dan ijtihad pada waktu tertentu,” kata Dr. Wahbah dikutip Ustadz Ahmad Sarwat.

Selain Dr. Wahbah, ustaz Ahmad Sarwat menyebutkan nama Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Haiah Kibaril Ulama, Dewan Hisbah Persis, dll. Adapun pihak-pihak yang mendukung zakat profesi juga dari kalangan ulama kontemporer.

Ustaz Ahmad Sarwat menyebut pihak yang mewajibkan zakat profesi adalah Dr. Yusuf Qaradhawi, Syaikh Abu Zahrah, Majelis Tarjih Muhammadiyah, BAZNAS, Prof. Didin Hafidhuddin, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menyikapi perbedaan pendapat tersebut, ustaz Fatahillah, Lc mengatakan bahwa perbedaan pendapat di kalangan para ulama adalah hal yang wajar dan disikapi dengan berlapang dada. Masyarakat awam dapat memilih pendapat karena para ulama memiliki landasan terhadap apa yang diyakininya.

“Bagi pihak yang mempertanyakan zakat profesi, berargumen zakat adalah ibadah mahdhah, maka mekanisme lain ada infak dan sedekah. Zakat itu harus dikeluarkan 2,5 % , tentu saja ini ijtihad,” katanya.

Bahkan, menurut ustaz Fatahillah, orang-orang yang bersepakat adanya zakat profesi saja masih berbeda pendapat. “Meski begitu tetap tidak bisa kita hilangkan perbedaan itu meskipun dunia ini berkembang tetap ada yang berpandangan bahwa zakat adalah sakral, ibadah mahdhah sehingga tidak bisa dikembangkan bebas seperti itu. Tinggal menyikapinya apakah akan menjadi perbedaan prinsipil atau perbedaan ijtihad yang bisa diambil manfaatnya,” tambah ustaz Fatah.

Bagi pihak yang menolak zakat profesi, sebenarnya menurut ustaz Fatah bisa mengambil pilihan lain yaitu infak dan sedekah. “Kalau saya melihat infak dan sedekah itu jauh lebih luas fungsinya daripada zakat, sebab zakat hanya terikat kepada 8 asnaf, sementara infakdan sedekah apalagi wakaf bisa kemana saja bahkan mampu membiayai kebutuhan negara,” katanya.

Justru infak, sedekah, dan wakaf, menurut ustaz Fatah harus juga menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya zakat.

Bagi yang Mewajibkan

Bagi pihak yang meyakini ada zakat profesi, ustaz Fatah mengatakan ada juga perbedaan pendapat cara penghitungannya dan juga cara mengeluarkannya. Apakah nishabnya dari emas dan perak atau pertanian, dan mengeluarkannya apakah tiap bulan atau tiap tahun.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, pada tahun 2003 mengeluarkan fatwa tentang zakat penghasilan. Dalam Fatwa MUI disebutkan yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

MUI berpendapat bahwa nishab zakat adalah 85 gram emas dikeluarkan setelah sampai haul satu tahun dan dikeluarkan 2,5 % yang merupakan harta bersih. Jika 1 kg emas seharga Rp. 500.000, maka orang yang memiliki harta bersih (setelah dikurangi kebutuhan pokok) senilai Rp. 42.500.000 selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %.

Hal ini berbeda dengan sebagian pandangan yang menqiyaskan gaji bulanan pada panen, sehingga nishabnya sesuai nishab pertanian. Dr. Yusuf Qaradhawi misalnya, menyebutkan ada yang berpendapat bahwa nishabnya sesuai nishab pertanian yaitu 5 wasaq atau 653 kg beras namun dikeluarkan 2,5 %. Jika diasumsikan harga beras 1 kg Rp 6000, maka orang dengan gaji Rp. 4.500.000 sudah wajib zakat.

Pendapat ini yang menurut anggota BAZNAS Prof. Dr. KH Ahmad Satori Ismail diambil oleh BAZNAS. Namun, beberapa pihak mempertanyakan karena jika diqiyaskan kepada zakat pertanian, mengapai yang dikeluarkan 2,5 %, bukan 5 % atau 10 %.

Dr. Ahmad Zain Annajah mengatakan bahwa pendapat seperti ini merupakan pendapat yang secara ilmiah kurang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Dr. Zain, mereka menentukan besaran uang zakat profesi yang harus dikeluarkan dengan mengqiyaskan kepada zakat emas, yaitu 2,5 %.

“Disinilah letak kerancuannya karena mereka mengqiyaskan  zakat profesi kepada dua hal, pertama : mengqiyaskan kepada  zakat pertanian dalam tata cara pengeluarannya dan mengqiyaskan  kepada zakat emas dalam menentukan besaran uang yang dizakati,” katanya.

Ditambah lagi, menurut Dr. Zain, ketika mengqiyaskan zakat profesi kepada zakat pertanian, mereka juga tidak konsisten, karena tidak menentukan nishab, padahal zakat pertanian itu ada ketentuan nishabnya.

“Tentunya pendapat kedua ini sangat lemah dari sisi dalil dan sangat merugikan dan membebani para pegawai, khususnya yang berpenghasilan pas-pasan,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh ustaz Fatahillah, Lc yang mengatakan bahwa pendapat yang mengqiyaskan zakat profesi nishab pada pertanian namun dikeluarkan 2,5 % merupakan pengqiyasan yang tidak pada tempatnya.

“Sebab kias itu kalau sudah ditentukan ikut tanaman maka hukum tanaman harus dipakai sebab kias seperti itu. Jika illatnya dianggap satuannya sama, maka hukum itu harus dipakai. Tidak bisa dua-duanya, mengkiaskan ke tanaman tapi nishab dan haulnya ikut emas,” kata ustaz Fatah.

Menurutnya, bahkan gaji bulanan tidak bisa diqiyaskan kepada panen karena adanya beberapa perbedaan.”Saya pribadi melihat, tidak bisa dikiaskan ke pertanian sebab ada fariq ataupun ada pembeda antara pertanian dengan gaji, ataupun dari penghasilan professional tadi. Sebab dalam pertanian ada wasaq ada ukuran nishab tertentu tanpa haul memang, lalu besarannya 5% atau 10%, itu tidak dijumpai dalam gaji profesional tadi. Sehingga dalam ilmu ushul fikih, jika ada fariq atau pemisah yang betul-betul seperti ini tidak bisa dikiaskan dengan ini,” pungkasnya.

Zakat Mal dan Zakat Profesi

Menurut Dr. Zain Annajah, sebagian kalangan yang berpendapat bahwa zakat profesi itu tidak terdapat dalam ajaran Islam, mengatakan bahwa zakat profesi tidak ada pada zaman Rasulullah, yang ada adalah zakat mal ( zakat harta ).

“Kalau kita renungkan, sebenarnya zakat profesi dengan zakat mal itu hakikatnya sama, hanya beda dalam penyebutan. Karena siapa saja yang mempunyai harta dan memenuhi syarat-syaratnya, seperti lebih dari nishab dan berlangsung satu tahun, maka akan terkena kewajiban zakat. Baik harta itu didapat dari hadiah, hasil suatu pekerjaan ataupun dari sumber-sumber lain yang halal,” kata Dr. Zain.

Jadi, menurut Dr. Zain, perbedaan antara pihak pendukung dan penentang zakat profesi sebenarnya dalam hal istilah. Sebagai contoh misalnya, MUI yang dalam tulisan ustaz Ahmad Sarwat menyatakan bahwa zakat penghasilan dikeluarkan setelah mencapai haul satu tahun dengan nishab emas 85 gram.

Di sisi lain, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Bin Baz yang menurut ustaz Ahmad Sarwat menolak istilah zakat profesi namun tetap mewajibkan zakat yang diperoleh setelah mencapai haul selama satu tahun dan nishab 85 gram.

“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati,” kata Syaikh Bin Baz dikutip ustaz Ahmad Sarwat.

Hal senada ditegaskan Syaikh Utsaimin. “Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya,” kata Syaikh Utsaimin.

Syaikh menambahkan bahwa di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu.

“Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya,” katanya.

Melihat hal tersebut, ustaz Fatahillah mengatakan bahwa pada prinsipnya, zakat profesi yaitu zakat mal itu sendiri. Begitu juga yang dikatakan Dr. Zain Annajah. “Penghasilan yang berasal dari pekerjaan tertentu yang belum dizakati, seperti gaji, upah, honor dan sejenisnya. Maka harta tersebut harus terkumpul selama satu tahun dan dikurangi kebutuhan pokok. Jika sampai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %,” kata Dr. Zain menjelaskan zakat profesi.

Ustaz Fatahillah sendiri mengatakan bahwa zakat profesi jika diqiyaskan lebih dekat kepada zakat emas yang termasuk dalam zakat mal. “Jadi tinggal dihitung, dari shahifah tadi menjadi panduan utama, mana yang kemudian masuk mana yang tidak,” katanya.

Ustaz Fatah sendiri mengakui secara pribadi menganggap memang ada perbedaan pandangan terkait istilah zakat profesi. “Saya melihat saja uangnya cukup atau tidak. Contoh misalnya gaji 50 juta, lalu bisa terkumpul 25 juta selama 1 tahun. Ketika melewati nishab, ya sudah zakat mal. Kalau zakat profesi, tidak saya anggap karena ada mekanisme lain yang lebih simple daripada itu. Meskipun ada ulama yang menyatakan seperti Syekh Yusuf Qardawiyah, tidak masalah memang karena ijtihad,” katanya.

Namun, bagi masyarakat, ustaz Fatah menyarankan mengikuti pendapat otoritas lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berbeda dengan Dr. Zain, ia mengatakan bahwa zakat profesi memang ada namun istilahnya saja berbeda dengan yang tak sepakat, namun mekanismenya secara umum sama.

“Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa zakat profesi diakui oleh syariah dan mempunyai landasan dari al-Qur’an dan sunnah sebagaimana yang tersebut di atas. Zakat profesi hanya sebuah istilah, kalau tidak setuju dengan istilah ini, bisa menyebutnya dengan zakat maal. Adapun cara pengeluarannya dan besaran uang yang harus dikeluarkan dari zakat profesi ini mengikuti tata cara dan besaran dalam zakat emas, dan harus sudah melalui waktu satu tahun. Wallahu A’lam,” pungkasnya.

Nah, semoga artikel ini bermanfaat. Tak hanya untuk memperkaya pemahaman, tapi juga untuk diamalkan ya! (sumber : alhikmah.co)

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!