Wakaf merupakan salah satu instrumen dan pilar ekonomi Islam yang sudah ada sejak zaman Rasulullah. Sayangnya, masih banyak orang belum paham apa yang dimaksud dengan wakaf.

Di Indonesia sendiri, praktik wakaf sudah dilakukan dalam pembangunan-pembangunan masjid, pesantren, dan lain-lain. Maka menjadi penting bagi umat Islam untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan wakaf.

Wakaf sering kali disamakan dengan sedekah, karena berkaitan dengan kegiatan berbagi pada sesama. Padahal apa yang dimaksud dengan wakaf jauh lebih dalam dari itu maknanya.

Pengertian Wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari kata bahasa Arab, yakni waqf yang artinya menahan, berhenti, atau diam. Dalam pengertian bebas, wakaf adalah penahanan hak milik dengan tujuan menyedekahkan manfaat dari suatu benda.

Kalau merujuk madzhab Syafi’i, wakaf adalah aktivitas pelepasan hak milik dan tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebaikan.

Madzhab Syafi’i dan madzhab Ahmad bin Hambal memiliki ketentuan wakaf yang hampir serupa. Bahwa pewakaf tidak boleh melakukan sesuatu atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Ternyata apa yang dimaksud dengan wakaf pun tercantum dalam peraturan negara Indonesia. Ini tercantum dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, yang berbunyi: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”

Contoh-Contoh Wakaf

Praktik wakaf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri. Nabi Muhammad membeli tanah seorang anak yatim dari Bani Najjar. Kemudian Nabi mewakafkan tanahnya untuk dibangun Masjid Nabawi.

Contoh wakaf yang paling masyhur adalah kisah Umar bin Khattab yang mewakafkan kebun kesayangannya di Khaibar. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan sang putra, Abdullah bin Umar.

Ia berkata: Umar RA memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Kemudian ia menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk. Umar RA berkata: “Wahai Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar. Saya belum pernah mendapat harta sebak itu, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW pun menjawab, “Bila engkau suka, kau tahan pokok tanah itu, dan engkau sedekahkan hasilnya. Tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.”

Abdullah bin Umar berkata: Kemudian Umar menyedekahkan hasil pengelolaan tanah kepada orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya, ibnu sabil, tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelolanya untuk makan dari hasilnya dengan cara yang baik atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”

Sabda Rasulullah ini disampaikan saat tahun ke-7 Hijriyyah. Setelah itu, banyak sahabat yang kemudian mewakafkan tanah dan perkebunannya, salah satunya Abu Thalhah yang berwakaf usai mendengar ayat berikut:

“Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS Ali Imran: 92)

Contoh Wakaf di Masa Kini

Praktik wakaf tidak hanya terjadi di zaman Rasulullah saja. Di masa kini pun, dan di Indonesia, praktik wakaf telah banyak dilakukan dan memberikan manfaat yang banyak untuk umat.

Salah satunya adalah tanah wakaf yang dikelola Sinergi Foundation di Lembang Bandung. Lahan seluas 4,3 hektar itu kini dibangun wisata Teras Lembang dan operasionalnya didanai dari wakaf produktif.

Di dalam Teras Lembang, ada sejumlah wisata, misalnya edukasi tanam menanam, taman anggrek, hingga berkuda dan memanah. Banyak masyarakat yang kemudian mengunjungi kawasan ini untuk sekadar field trip.

Keuntungan dari Teras Lembang diputar kembali, dan disalurkan untuk program-program sosial kebaikan yang diinisiasi oleh Sinergi Foundation.

Itulah apa yang dimaksud dengan wakaf, lengkap dengan contoh wakaf di masa Rasulullah dan di masa kini. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.[]

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!