Pengertian Gharim, Apa Itu dalam Zakat? – Berbeda dengan sedekah penerimanya bisa siapa saja, zakat tidak boleh disalurkan sembarangan. Sebab, Allah sudah menentukan golongan-golongan penerimanya. Bahkan hal ini dapat kita temukan dalam Al Quran.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang (gharim), untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah: 60)
Pengertian Gharim
Dalam ayat tersebut, Allah menyebutkan pengertian Gharim atau Gharimin sebagai orang yang berhak mendapatkan zakat. Gharim artinya orang yang memiliki utang atau kewajiban harta yang harus ditunaikan, seperti diyat atau denda.
Dalam hal ini, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa kondisi orang Gharim berikut dalilnya,
Pertama, orang yang menanggung biaya karena menyelesaikan sengketa, sehingga menghabiskan hartanya. Orang semacam ini, berhak mendapatkan zakat.
Dalilnya, “Meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari 3 orang, (diantaranya): Orang yang menanggung beban untuk menyelesaikan sengketa, maka boleh baginya meminta-minta, sampai bisa melunasinya, kemudian tidak boleh lagi meminta.” (HR Muslim)
Kedua, orang yang bangkrut karena bisnis sehingga terllilit utang
Sahabat Abu Said RA menceritakan, di zaman Nabi SAW ada seorang pedagang yang mengalami musibah, rusak barang dagangannya. Akhirnya dia menanggung banyak utang. Kemudian Nabi SAW perintahkan kepada para sahabat, “Berikan zakat untuknya.”
Ketiga, kebutuhan mendesak yang menyebabkan dia harus terlilit banyak utang.
“Jika ada orang yang berutang karena terpaksa, untuk membangun rumah tinggal, atau membeli pakaian layak pakai, atau menanggung orang yang wajib dia nafkahi, seperti bapaknya, anaknya, atau istrinya. Atau untuk membeli mobil yang dia gunakan untuk bekerja, sehingga bisa menafkahi dirinya dan keluarganya, sementara dia tidak memiliki harta untuk melunasi utangnya, maka dia berhak diberi harta zakat, yang bisa membantu untuk melunasi utangnya.” (Fatwa Lajnah Daimah, 10/9)
Source: Konsultasi Syariah
Mau tunaikan zakat? KLIK DI SINI