Salah satu pihak yang terlibat dalam amalan wakaf adalah nadzir wakaf. Keberadaannya sangat penting, karena ia menjadi salah satu rukun yang menentukan sahnya amalan wakaf.

Oleh karena itu, dalam artikel kali ini, kita akan membahas terkait nadzir wakaf. Mulai dari pengertiannya, perannya, dan siapa saja yang bisa memegang peran satu ini.

Pengertian Nadzir Wakaf

Kata Nadzir berasal dari Bahasa Arab, dari kata nadzara-yandzuru-nadzaran, yang artinya memelihara, mengelola, dan mengawasi. Nadzir adalah isim fa’il atau subjek dari kata tersebut, sehingga artinya adalah pengelola atau pemelihara.

Nadzir wakaf adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari orang yang berwakaf (wakif) untuk dikelola. Kemudian, ia pun mengembangkannya sesuai peruntukkan wakaf yang tercantum dalam akad.

Terkait penegertian nadzir wakaf pun tercantum dalam Undang-Undang. Tepatnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Disebutkan bahwa:

“Nadzir adalah pihak yang menerima harta wakaf untuk dikembangkan sesuai peruntukkan, dan merupakan pemberian dari wakif.” tulis UU tersebut.

Keberadaan nadzir berfungsi agar harta wakaf tetap terjaga dan tidak sia-sia. Meskipun tidak berarti nadzir memiliki kekuasaan mutlak atas benda wakaf yang telah diamanahkan pada nadzir.

Jenis-Jenis Nadzir Wakaf

Pada prakteknya, nadzir dibedakan menjadi tiga jenis. Di antaranya:

1. Perseorangan

Jika individu ingin menjadi nadzir, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yaitu beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani-rohani, WNI, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

2. Organisasi

Syarat untuk menjadi nadzir dari jenis ini, organisasi tersebut memiliki beberapa syarat tertentu. Di nataranya harus bergerak di bidang agama Islam, sosial, pendidikan, dan kemasyarakatan.

Selain syarat-syarat tersebut, setiap anggota di dalamnya harus memenuhi syarat nadzir perseorangan.

3. Badan Hukum

Nadzir juga bisa berbentuk badan hukum. Namun tentu, badan hukumnya harus dibentuk sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Contoh Pengelolaan oleh Nadzir

Pengembangan wakaf secara produktif dilakukan anak perusahaan MUIS (Majelis Ugama Islam Singapura), Waqf Real Estate Singapore (Warees) Investment Pte Ltd, pada 2001 dalam mengelola seluruh asset wakaf di Singapura. Saat itu, kompleksitas investasi tanah semakin meningkat, sehingga mau tak mau MUIS perlu mendirikan anak perusahaan.

Melalui Warees Investment Pte Ltd, MUIS berupaya memisahkan fungsi-fungsinya. Sementara Warees Investment Pte Ltd fokus mengelola fungsi komersial dari asset wakaf, MUIS dapat lebih leluasa menjalankan peran regulasi, mendistribusikan hasil wakaf, dan meningkatkan manajemen wakaf.

Salah satu pengembangan wakaf yang dilakukan adalah rekonstruksi wakaf Somerset Bencoolen, yang sebelumnya merupakan wakaf masjid dan 4 buah toko dari Syed Omar. Pada 2002, Warees membangun asset ini menjadi kompleks komersial. Kompleks ini berisi apartemen 12 lantai, 3 unit toko, 3 unit kantor, dan 1 bangunan masjid berdesain modern.

Hasil dari usaha ini disalurkan untuk berbagai program sosial.

Sahabat, tidak sembarang orang bisa menjadi nadzir. Untuk mengemban amanah berat tersebut, pastikan tunjuk nadzir yang profesional menjalankan tugas dan kewajibannya.

Mau menjalankan wakaf? Klik di sini. []

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!