Sahabat, tahukah, dahulu Rasulullah SAW pernah menetapkan tujuh ladang beliau di Madinah sebagai sedekah bagi Bani Muthalib dan Bani Hasyim. Dalil ini pula lah yang menjadi landasan Wakaf Dzurri.

Wakaf zurri dimaksudkan agar pewakaf tidak membiarkan zurriyah keturunannya menjadi orang-orang yang hidup kekurangan dan menjadi beban masyarakat dengan meminta-minta kepada mereka. Yang dimaksud zurriyah adalah anak-anak dan cucu-cucu serta semua yang mempunyai hubungan dengan pewakaf, meskipun setelah melewati berabad-abad!

Wakaf zurri turut menopang satu tugas penting yaitu untuk menjaga keturunan melalui wakaf yang dikelola secara berkesinambungan oleh keturunan pewakaf. Dengan demikian mereka dapat mengambil manfaat orang per orang tanpa khawatir terhadap perubahan penghidupan dan kesulitan-kesulitan yang dapat timbul kapan saja dari waktu ke waktu.

Bagaimana dengan pembagiannya? Para ahli fikih mengakomodir sisi kemaslahatan pada wakaf zurri. Sebagai contoh,, bila si pewakaf adalah seorang Ayah yang mewakafkan hartanya kepada anak-anaknya, maka ;

Bila keturunan satu anak lebih banyak daripada keturunan anak yang lain, maka tetap dibagikan secara sama bila tingkat kebutuhan mereka sama. Namun jika tingkat kebutuhan mereka berbeda, maka yang lebih membutuhkan di antara mereka lebih diutamakan daripada yang lain sesuai dengan hasil ijtihad dengan mengacu pada sedikit atau banyaknya jumlah mereka.

Peninggalan itu pun tidak dipertahankan di tangan anak masing-masing dari keduanya selama sebelumnya peninggalan berada di tangan ayahnya.

Jika dirangkum, makna dan fungsi wakaf dzurri adalah

– Ditujukan untuk keluarga / kerabat
– Menjaga keluarga agar tidak menjadi peminta-minta
– Manfaat dialirkan kepada keturunannya sesuai dengan kebutuhan

Wallahu a’lam bishawab.

(Source : “Masterpieces of Awqaf in Islamic Civilization” Karya Dr. Ragib As-Surjani)

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!