SF-UPDATES,– Dalam buku Fikih: Sembelihan, ahli fikih Ahmad Sarwat, Lc., membahas batas terakhir dibolehkannya kurban. Berikut kutipannya:

Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ulama terkait dengan batas waktu dibolehkannya menyembelih hewan udhiyah. Madzhab Syafi’iyah menetapkan bahwa masa berlaku penyembelihan hewan kurban berlangsung selama empat hari lamanya, yaitu sejak tangggal selesai shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga empat hari kemudian, yaitu ketika masuk waktu maghrib pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Namun menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanabilah, masa penyembelihan hewan udhiyah hanya berlaku selama tiga hari saja, yaitu tanggal 10, 11 dan 12 bulan Dzulhijjah. Batas akhirnya sampai terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah itu. Begitu masuk waktu maghrib, tanggal sudah berubah menjadi tanggal 13 Dzulhijjah, maka sudah dianggap tidak berlaku lagi. []

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!