Jenis Zakat Mal – Zakat mal menjadi panduan bagi zakat-zakat kontemporer di era sekarang.

Ustadz Ahmad Sarwat Lc, MA dalam buku “Seri Fiqh Kehidupan 4: Zakat”, jenis zakat mal ada 6 jenis yaitu: zakat pertanian, zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat barang perniagaan, zakat rikaz, zakat ma’adin (tambang).

Berikut dalil 6 zakat mal yang dikutip dari buku Seri Fiqh Kehidupan 4: Zakat tulisan ustaz Ahmad Sarwat, Lc, MA:

  • Zakat Pertanian
    Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tanaman yang disiram oleh langit atau mata air atau atsariyan, zakatnya adalah sepersepuluh. Dan tanaman yang disirami zakatnya setengah dari sepersepuluh.”(HR Jamaah )Yang dimaksud dengan ‘atsariyan’ adalah jenis tanaman yang hidup dengan air dari hujan atau dari tanaman lain dan tidak membutuhkan penyiraman atau pemeliharaan oleh manusia.
  • Zakat Hewan Ternak
    “Dari Muaz bin Jabal ra, Nabi SAW mengutusnya ke Yaman dan memerintahkan untuk mengambil zakat dari tiap 30 ekor sapi berupa seekor tabiah (Tabi’ah adalah sapi betina atau jantan yang sudah genap berusia 1 tahun dan masuk tahun ke-2. Sedangkan musinnah adalah sapi betina yang sudah genap berusia 2 tahun danmasuk tahun ke-3), dari setiap 40 ekor sapi berupa seekor musinnah.” (HR Ahmad Tirmizy Al-Hakim)
  • Zakat Emas dan Perak
    Emas yang kurang dari 20 mitsqal dan perak yang kurang dari 200 dirham tidak ada kewajiban zakat atasnya. (HR Ad-Daruquthny)Dari Abi Said Al-Khudri ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Perak yang kurang dari 5 awaq tidak ada kewajiban zakatnya.” (HR Bukhari)
  • Zakat Barang Perniagaan
    Dari Samurah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang siapkan untuk jual beli. (HR. Abu Daud)Kalimat “alladzi nu’ adu lil-bai’i” artinya adalah benda atau barang yang kami persiapkan untuk diperjual- belikan. Jadi zakat ini memang bukan zakat jual-beli itu sendiri, melainkan zakat yang dikenakan atas barang yang dipersiapkan untuk diperjual-belikan.
  • Zakat Rikaz dan Maadin
    Syariah Islam telah menetapkan bahwa zakat untuk rikaz adalah seperlima bagian, atau senilai 20 % dari total harta yang ditemukan. Seperti sabda Rasulullah: “Zakat rikaz adalah seperlima.” (HR.Bukhari)

Mau tunaikan zakat? Klik DI SINI

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!