Zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh muslim jika hartanya telah mencapai nishab dan haul. Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, jenis-jenis zakat mal ada 6.

Jenis-jenis zakat mal itu di antaranya: zakat pertanian, zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat barang perniagaan, zakat rikaz, zakat ma’adin (tambang).

Berikut penjelasan jenis-jenis zakat mal tersebut, seperti yang dikutip dari buku Seri Fiqh Kehidupan 4 : Zakat:

Jenis-Jenis Zakat Mal

1. Zakat Pertanian

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tanaman yang disiram oleh langit atau mata air atau atsariyan, zakatnya adalah sepersepuluh. Dan tanaman yang disirami zakatnya setengah dari sepersepuluh.” (HR Jamaah )

Yang dimaksud dengan ‘atsariyan‘ adalah jenis tanaman yang hidup dengan air dari hujan atau dari tanaman lain dan tidak membutuhkan penyiraman atau pemeliharaan oleh manusia.

Dari Jabir bin Abdilah ra dari Nabi SAW, “Tanaman yang disirami oleh sungai dan mendung (hujan) zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ats-tsaniyah zakatnya setengah dari sepersepuluh.” (HR. Ahmad, An-Nasai dan Abu Daud)

2. Zakat Hewan Ternak

Dari Muazd bin Jabal radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW mengutusnya ke Yaman dan memerintahkan untuk mengambil zakat dari tiap 30 ekor sapi berupa seekor tabiah (Tabi’ah adalah sapi betina atau jantan yang sudah genap berusia 1 tahun dan masuk tahun ke-2. Sedangkan musinnah adalah sapi betina yang sudah genap berusia 2 tahun danmasuk tahun ke-3) , dari setiap 40 ekor sapi berupa seekor musinnah. (HR. Ahmad Tirmizy Al-Hakim)

3. Zakat Emas dan Perak

“Emas yang kurang dari 20 mitsqal dan perak yang kurang dari 200 dirham tidak ada kewajiban zakat atasnya.” (HR.Ad-Daruquthny)

Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Perak yang kurang dari 5 awaq tidak ada kewajiban zakatnya.” (HR. Bukhari)

4. Zakat Barang Perniagaan

Dari Samurah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang siapkan untuk jual beli. (HR. Abu Daud)

Kalimat “alladzi nu’ adu lil-bai’i” artinya adalah benda atau barang yang kami persiapkan untuk diperjual- belikan. Jadi zakat ini memang bukan zakat jual-beli itu sendiri, melainkan zakat yang dikenakan atas barang yang dipersiapkan untuk diperjual-belikan.

“Pada unta ada kewajiban zakat, pada kambing ada kewajiban zakat dan pada barang yang diperdagangkan ada kewajiban zakat.” (HR. Ad-Daruquthuny)

5. Jenis-Jenis Zakat Mal terakhir: Rikaz dan Maadin

Syariat Islam telah menetapkan bahwa zakat untuk rikaz adalah seperlima bagian, atau senilai 20% dari total harta yang ditemukan. Seperti sabda Rasulullah : Zakat rikaz adalah seperlima. (HR.Bukhari)

Ingin menunaikan zakat? >>> KLIK DI SINI <<<

Di Sinergi Foundation, zakat akan disalurkan untuk pemberdayaan nelayan dalam program Fish Bank di Banyuwangi. []

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!