Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustaz yang dirahmati Allah, bagaimana hukumnya jika saya sebagai umat Islam mau menyumbang kepada non muslim untuk perayaan tapi dibagikan kepada masyarakat Islam melalui tangan nonmuslim? Mohon penjelesannya, terima kasih Pak Ustaz.

(Hafizh – Bintaro)

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Bantuan kemanusiaan sebenarnya dalam Islam merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan apabila itu dalam konteks bersedekah. Akan tetapi apabila untuk perayaan umat lain, itu merupakan sebuah toleransi bagi kita. Dan kita juga harus memenuhi yang berkeyakinan dengan kita apabila orang yang berkeyakinan dengan kita sudah terpenuhi keadaan kehidupannya.

Maka kita wajib menolong orang yang berbeda keyakinan kita dari sisi kemanusiaan apabila terjadi kelaparan. Kita tidak perlu menanyakan apakah dia muslim atau tidak. Misalnya ada orang yang tabrakan kita tidak perlu menanyakannya apakah orang itu muslim atau tidak. Jadi Islam juga mengajarkan tentang toleransi menolong dalam hal kebaikan.

Tapi kita juga jangan menolong perayaannya apabila ada fakir miskin yang tidak terpenuhi kebutuhannya. Jadi selama itu kita harus mengutamakan orang muslim dalam hal sedekah, bahkan dalam zakat fitrah. Dulu Umar Bin Khattab lebih mengutamakan orang muslim dan apabila orang muslim sudah terpenuhi zakat fitrahnya maka zakat bisa dikasih kepada fakir miskin yang non muslim. Itu adalah fatwa Umar bin Khattab.

Jadi tetap kita mengutamakan muslim itu wajar dan mereka juga pasti akan menolong orang yang berkeyakinan dengannya itu pasti wajar. Bahwa dalam Islam harus mengutamakan yang berkeyakinan dengan kita dan kita juga memperhatikan yang lain apabila yang berkeyakinan dengan kita sudah terpenuhi itu sifatnya kita sebagai manusia harus menolong. []

Disitat dari Rubrik Syariah yang diasuh KH Athian Ali, Lc., di Tabloid Alhikmah

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!