Sahabat, jika bernazar untuk menyembelih kurban, apakah hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib? Bagaimana hukum nazar kurban?
Sebelum membahas hukum nazar kurban, kita pahami dulu perkaranya. Nazar adalah sebuah janji kepada Allah SWT yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia kan melakukan salah satu bentuk ibadah sunnah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan.
Hukum Nazar Kurban
Nazar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib. Baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.
Kalau seseorang punya kambing yang menyebutkan bahwa kambingnya akan disembelihnya sebagai udhiyah apabila permohonannya dikabulkan Allah, maka wajib atasnya untuk menyembelih kambing itu, dan tidak boleh diganti dengan kambing yang lain.
Sedangkan kalau dia tidak menentukan kambing tertentu, hanya sekedar berjanji untuk menyembelih kambing udhiyah, maka boleh menyembelih kambing yang mana saja.
Hukum Memakan Daging yang Dinazarkan
Uniknya, ada ketentuan khusus bagi siapa saja yang telah memiliki nazar menyembelih kurban. Hal ini disampaikan sejumlah ulama, salah satunya Syeikh Wahbah Al Zuhaili.
Dalam kitab Al Fiqh AL Islami wa Adillatuhu, ia menjelaskan bahwa ulama Syafiiyah cenderung berpendapat bahwa siapa saja yang bernazar, maka ia tidak diperbolehkan untuk memakan daging kurbannya. Bahkan, orang-orang dalam tanggungan seperti anak dan istrinya pun tidak diperkenankan.
Lalu ke mana dagingnya diberikan? Kurban yang dinazarkan wajib disedekahkan seluruhnya pada masyarakat.
Yuk Laksanakan Kurbanmu di Green Kurban!
Green Kurban adalah salah satu inovasi program kurban plus penghijauan. Di mana dari setiap hewan yang dikurbankan atau disembelih, akan turut ditanam satu pohon. Ini merupakan ikhtiar penghijauan yang digalakkan Sinergi Foundation sebagai inisiator.
Alhamdulillah, sejak berdiri pada 2013, Green Kurban telah menanam kurang lebih 35 ribu bibit pohon. Dan pada 2022, ada 8 ribu bibit mangrove yang ditanam di Banyuwangi.
Selain itu, daging kurbannya pun disalurkan ke wilayah miskin, rawan konflik, rawan gizi di penjuru Indonesia, Afrika, Palestina, dan Rohingya.