Definisi Wakaf Menurut 4 Mazhab Fikih – Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang berarti menahan. Secara istilah, para ahli fikih mendefinisikan wakaf dengan berbagai pandangan.

Seperti apa penjelasan definisi wakaf menurut mazhab fikih? Simak penjelasannya berikut, seperti yang kami kutip dari dokumen LPP Wakaf Indonesia.

Definisi Wakaf Menurut Berbagai Madzhab

1. Hanafiyah

Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).

Definisi tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

2. Malikiyah

Malikiyah berpendapat bahwa, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187).

Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

3. Syafi’iyah

Golongan Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini : 2/376).

Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

4. Definisi Wakaf Menurut Hanabilah

Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).

Wakaf Memiliki Berbagai Keutamaan

Apapun definisinya, ulama sepakat wakaf adalah amalan utama yang mengalirkan pahala besar. Sebab, ia menebarkan manfaat pada sesama secara luas.  Selain itu menjadi investasi pahala meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia.

Mau berwakaf? Tunaikan di Sinergi Foundation yang telah mengembangkan program wakaf sosial dan produktif. Klik DI SINI

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!