SF-UPDATES,– Anggota Komisi Fatwa dan Dewan Syariah Nasional MUI, Prof. Dr. Uswatun Hasanah mengatakan ada perbedaan antara wakaf dan sedekah. Ia menuturkan, wakaf itu penghentian pemilikan semula dan bendanya dikembalikan kepada Allah tapi manfaatnya diperuntukkan untuk mauquf alaih, seperti yatim piatu, fisabilillah.

“Hakikatnya benda wakaf tersebut milik Allah, manusia hanya mengelolanya. Saat akad, ada istilah ikrar wakaf, yang menyatakan benda dikelola oleh nazhir, dan hasil dari wakaf itu digunakan untuk apa. Jadi jika saya mewakafkan untuk masjid, tidak boleh berubah. Kecuali perubahannya karena pelebaran jalan misalnya,” jelas Prof Uswatun, ditemui Alhikmah beberapa waktu lalu.

Baca  Juga : Mengapa Wakaf Harus Produktif ?

Kalau sedekah, katanya, maknanya luas. Sedekah berarti berbuat baik, tapi yang disedekahkan bisa suka-suka, siapapun boleh, tidak terikat pemanfaatannya sesuai keinginan pemberi sedekah.  “Misal kalau sedekah mobil. Kalau mobil itu jadinya dijual, dipinjamkan, atau dipakai sendiri ya boleh-boleh saja,” katanya.

Sedangkan wakaf, mobil itu harus sesuai dengan keinginan wakif, nazhir hanya mengelola mobil dan memastikan pokoknya, yaitu mobilnya sendiri tetap bertahan. []

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!