Semenjak pemerintah meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Tunai, masyarakat pun berbondong-bondong mengikuti tren ini dan menyalurkan wakaf dalam bentuk tunai.

Pemahaman masyarakat yang tadinya wakaf hanya digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman pun bergeser. Ternyata wakaf bisa diproduktifkan untuk sektor lain. Mulai dari sektor riil, mendukung UMKM, hingga pembangunan infrastruktur.

Kendati tengah menjadi buah bibir di masyarakat, belum banyak orang yang memahami pengertian wakaf. Maka kali ini, artikel ini akan mengupas tuntas terkait pengertian wakaf, jenis-jenis wakaf, macam-macam wakaf, syarat wakaf, hingga tata cara melaksanakan wakaf.

1. Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari Bahasa Arab, yaitu kata wa-qa-fa (وقف), artinya menahan, berhenti, atau diam.

Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Artinya, seseorang menyerahkan harta miliknya untuk ditahan pokoknya (benda aslinya), namun terus dialirkan manfaatnya dari waktu ke waktu.

Secara istilah, menurut jumhur ulama mazhab Syafi’i, wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan pada hal-hal yang bernilai ibadah ataupun mubah.

Sedangkan menurut UU no. 41 tahun 2004, definisi wakaf adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan wakaf untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.

Secara sederhana, pengertian wakaf adalah menghibahkan harta yang bernilai tetap untuk kemaslahatan umat.

Dari definisi tersebut, wakaf juga termasuk ke dalam amal jariyah yang Rasulullah anjurkan untuk dimiliki oleh setiap umatnya. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shaleh.” (HR Muslim)

Ibadah wakaf juga dikategorikan sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) seorang hamba kepada Rabbnya. Karena melaksanakan wakaf hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah untuk dimanfaatkan bagi kemashlahatan umat.

2. Jenis-jenis Wakaf
Wakaf diklasifikasikan berdasarkan pemanfaatannya, diantaranya;
1. Berdasarkan peruntukannya, manfaat dari wakaf dibagi menjadi 3 macam, yakni;

a. Wakaf yang ditujukan untuk sosial (khairi), yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan agama atau masyarakat (kebajikan umum).
b. Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan wakaf untuk memberi manfaat kepada waqif, keluarganya dan keturunannya.
c. Wakaf gabungan (musytarak), yaitu apabila hasil pengelolaan wakafnya diperuntukkan bagi kemaslahatan umum dan keluarga secara bersamaan.

2. Sedangkan berdasarkan waktunya, ada dua macam wakaf, yaitu:

a. Muabbad, yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya.
b. Mu’aqqot, yaitu wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.

3. Dan berdasarkan penggunaan obyeknya, wakaf dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

a. Ubasyir atau dzati adalah obyek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, contohnya pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit.
b. Mistitsmary adalah obyek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

Dari penjelasan terkait jenis-jenis wakaf ini, jelaslah, meski pun sama-sama sedekah, namun wakaf dan sedekah sangat berbeda. Sebab dalam ketentuan wakaf, harta benda yang masuk dalam ikrar wakaf tidak boleh habis seperti sedekah pada umumnya.

Harta yang telah diwakafkan harus terus dikelola sedemikian rupa sehingga dapat mengalirkan pahala tiada henti bagi orang yang berwakaf (wakif).

Untuk melaksanakan wakaf terdapat lima syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi agar sedekah jariyah ini sah diamalkan diantaranya:
1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta
2. Mauquf bih atau tersedia barang atau harta yang akan diwakafkan
3. Mauquf ‘Alaih atau pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia
4. Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
5. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.

Syarat dan rukun wakaf tersebut harus dipenuhi wakif yang hendak berwakaf. Hal ini dimaksudkan untuk kehati-hatian guna menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di kemudian hari. Tak hanya membawa saksi dan bukti hitam di atas putih, pun sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur undang-undang negara.

Selanjutnya, wakif atau pihak nazhir harus melaporkan harta wakaf ke dinas terkait. Terutama jika yang diwakafkan itu adalah tanah, kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diakui negara sebagai tanah wakaf. Sehingga statusnya jelas dan dapat terhindar dari masalah sengketa kelak.

Source: dbs

Ayo Berbagi untuk Manfaat Tiada Henti
Assalamualaikum, Sinergi Foundation!