Pakar fikih, Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah. Rasulullah menyebutkan wakaf sebagai ‘shadaqah jariyah’ atau amalan yang terus mengalir.

Namun, wakaf berbeda dengan sedekah yang kita kenal selama ini. Wakaf bukan sekadar menyumbang langsung agar bisa dimanfaatkan penerima manfaat.

Wakaf itu sebenarnya bagian dari sedekah juga, hanya saja wakaf itu punya sifat yang berbeda dari umumnya sedekah atau infak. Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, wakaf sifatnya bisa tidak langsung dimanfaatkan, namun berupa aset yang dapat menghasilkan.

“Wakaf itu biasanya berupa aset seperti rumah, tanah, bangunan, perkebunan, peternakan. Wakaf biasanya tidak berupa uang atau makanan yang habis sekali pakai. Kalau pun ada wakaf uang, maksudnya uangnya itu diputar sedemikian rupa untuk dijadikan modal berputar,” katanya.

Karena wakaf itu berupa aset, maka, kata ustaz Ahmad Sarwat, yang dijadikan objek adalah manfaat dari aset itu, dimana manfaatnya itu yang diambil dan mendatangkan pahala.

“Biasanya yang namanya aset itu akan bertahan dalam waktu yang relatif lama, tidak sebagaimana sedekah makanan yang sekali makan akan habis,” katanya, dan ini yang membedakannya dengan sedekah.

Keutamaan wakaf ini, kata ustaz Ahmad Sarwat bahwa orang yang berwakaf akan mendapat pahala berkali-kali dan tidak hanya sekali. Terhitung hingga manfaat dari wakafnya habis, barulah pahalanya akan habis.

“Meski orang yang berwakaf sudah meninggalkan dunia fana, asalkan harta yang diwakafkan itu masih terus memberikan manfaat buat orang-orang, maka di alam kuburnya dia akan terus menerus menerima ‘aliran’ pahala tanpa henti,” pungkasnya. []

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!