Asnaf Zakat Ada Delapan, Apa Saja? – Sudah sangat sering kita membaca dan mendengar tentang wajibnya membayar zakat bagi seorang muslim. Tapi seberapa tahukah kita tentang para penerima manfaat zakat?
Penerima manfaat zakat memiliki nama lain asnaf zakat. Dan jumlahnya ada 8 macam golongan, yang menjadi target dari amalan mulia yang kita tunaikan.
Terkait Asnaf Zakat
Mari kenali kembali Asnaf Zakat atau penerima manfaat atau mustahik (orang yang berhak) ini:
- Fakir: Orang-orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: Orang-orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil: Orang-orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu’allaf: Orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Orang-orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnus Sabil: Orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Delapan penerima manfaat zakat termaktub dalam firman Allah:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang menjadi kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60)
Mari Tunaikan Zakat
Setelah mengetahui penerima manfaat zakat, alangkah baiknya kita menunaikan amalan wajib yang menjadi salah satu rukun Islam ini.
Laksanakan zakat Anda di lembaga yang amanah dan profesional. Dengan begitu, dana yang Anda titipkan sampai pada para mustahik.
Jika kebingungan, Anda bisa memilih lembaga yang memang memiliki izin sebagai Lembaga Amal Zakat (LAZ) dari Kemenag seperti Sinergi Foundation. Selain telah berizin, ia memiliki program zakat yang memang langsung memberdayakan nelayan dan petani miskin di desa.
KLIK DI SINI untuk menunaikan zakat
