Zakat Saham, Apakah Ada? Ini Jawabannya! – Zakat harta (maal) merupakan jenis ibadah yang terus berkembang seiring zaman. Jika di zaman Rasulullah zakat dikenakan pada binatang ternak seperti kambing, sapi, dan unta.
Kemudian barang berharga seperti emas dan perak, selanjutnya tumbuh-tumbuhan seperti syair (jelai), gandum, anggur kering (kismis), serta kurma. Rasulullah juga tidak diwajibkan zakat pada kuda, karena kuda hanya diperlukan untuk peperangan.
Namun kemudian zakat berkembang. Hal ini sejalan dengan sifat perkembangan pada harta atau sifat penerimaan untuk diperkembangkan pada harta itu sendiri, yang dinamakan “illat.” Berdasarkan “Illat” itulah ditetapkan hukum zakat.
Hal tersebut dapat kita cermati di masa khalifah Umar bin Khattab. Ketika menjadi khalifah, Umar bin Khattab mengenakan zakat atas kuda, karena kuda sudah diperkembangkan melalui peternakan. Dengan demikian, maka tidaklah aneh jika hari ini kita mendengar tentang zakat surat-surat berharga atau zakat saham.
Dikutip dari Seri Fiqih Kehidupan 4, Zakat, karya Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA, mengatakan setidaknya ada tiga macam surat berharga yang terkena zakat, salah satu diantaranya adalah saham.
Apa Itu Zakat Saham?
Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H).
Menurut Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah dalam Seri Fiqih Kehidupan 4, Zakat, karya Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA, saham haruslah dikenai zakat. Sebab, jika pemilik saham dibebaskan dari zakat, selain bentuk kelaliman, juga dikhawatirkan orang-orang akan berbondong-bondong menginvestasikan harta mereka untuk membeli saham. Karena mengetahui bahwa di sektor saham tidak ada zakatnya.
Pada zakat ini terdapat dua macam saham, dimana sistem dan tata aturan zakatnya berbeda, yaitu;
a. Saham Jangka Pendek
Maksud utama membeli saham ini adalah hendak mencari untung. Saham itu dibeli dengan tujuan ikut bermudharabah, dan sewaktu-waktu bisa dijual lagi di bursa efek.
Dalam hal ini, saham merupakan barang dagangan dan zakatnya pun dihukumi seperti zakat barang dagangan, yaitu berdasarkan harga jual setelah mencapai haul.
Menurut ust. Ahmad Sarwat, zakat ini dipungut dari modal dan keuntungannya sebesar 2,5% jika telah mencapai nishab senilai 85 gram emas.
Zakat untuk investasi dan perdagangan dihitung berdasarkan harga pasarnya ketika waktu pembayaran zakat tiba. Jika itu tidak diketahui, maka nilainya dihitung berdasarkan pengetahuan para spesialis dalam bidang tersebut.
b. Saham Jangka Panjang
Sedangkan saham yang dibeli dengan maksud untuk menanam modal, maka hitunganya lain lagi. Saham seperti ini disebut saham jangka panjang.
Sebagian fuqaha berpendapat bahwa yang wajib dizakati adalah keuntungannya dengan prosentase 10% setiap tahun, berdasarkan qiyas atas tanah.
Contoh Soal Menghitung Zakatnya
Rizal memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,- selama 1 tahun penuh.
Jika harga emas saat ini Rp900.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp 76.500.000,-. Sehingga Rizal sudah wajib mengeluarkan zakat.
Zakat maal yang perlu Rizal tunaikan sebesar 2,5 % x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.
Itulah dia seputar zakat untuk surat berharga, yakni saham. Kamu ingin menunaikan zakat? KLIK DI SINI
