Zakat Profesi Wajib Menurut Ulama – Salah satu istilah yang berkembang pada zaman sekarang adalah zakat profesi atau zakat penghasilan. Ustaz Ahmad Sarwat, Lc, MA menyebutkan bahwa dalam bahasa Arab zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al-hurrah, yaitu zakat atas penghasilan kerja.

Istilah ini dipopulerkan dan digunakan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah-nya dan juga oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Para ulama berbeda pendapat tentang zakat profesi wajib ini.

Zakat Profesi Wajib?

Untuk menjawab ini, mari lihat jawaban ulama, “Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang didapat dari keahlian tertentu. Misalnya seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da’i, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negeri dan swasta,” kata pakar fiqh lainnya, Dr. Zain Annajah.

Menurut Dr. Zain Annajah, zakat seperti yang disebutkan ada dan wajib dikeluarkan zakatnya seperti firman Allah, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS Adz Dzariyat: 19)

Juga dikuatkan dengan firman Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman bersedekahlah ( keluarkanlah zakat ) dari apa yang baik- baik dari apa yang kalian usahakan.“ (QS Al Baqarah : 267)

“Ini dibahas dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M. Para peserta sepakat akan wajibnya zakat profesi jika sampai pada nishab, walaupun mereka berbeda pendapat tentang cara pelaksanaannya,” kata Dr. Ahmad Zain An Najah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, pada tahun 2003 mengeluarkan fatwa tentang zakat penghasilan. Dalam Fatwa MUI disebutkan yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan. Baik dari gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal. Baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan. Maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab Zakat

MUI berpendapat bahwa nishab zakat adalah 85 gram emas dikeluarkan setelah sampai haul satu tahun dan dikeluarkan 2,5 % yang merupakan harta bersih. Jika 1 gram emas seharga Rp1.000.000, maka orang yang memiliki harta bersih senilai minimal Rp85.000.000 selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %.

Hal ini berbeda dengan sebagian pandangan yang menqiyaskan gaji bulanan pada panen, sehingga nishabnya sesuai nishab pertanian. Dr. Yusuf Qaradhawi misalnya, menyebutkan ada yang berpendapat bahwa nishabnya sesuai nishab pertanian yaitu 5 wasaq atau 653 kg beras namun dikeluarkan 2,5 %. Jika diasumsikan harga beras 1 kg Rp10.000, maka orang dengan gaji minimal Rp6.530.000 sudah wajib zakat.

Namun terkait perbedaan pendapat ini, diserahkan kembali pada muslimin, mengambil perndapat ulama yang mana. Insya Allah keduanya memiliki dasar hukum yang kuat.

Mau menunaikan zakat profesi? KLIK DI SINI

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!