Deposito atau tabungan merupakan salah satu harta yang masuk dalam kategori yang wajib dizakati bila sudah mencapai nishab dan haul. Ini disebut zakat deposito.

Pengenaan wajib zakat dibebankan pada harta-harta dan atau benda-benda ekonomi yang bertambah dan menghasilkan (produktif). Terkait zakat deposito, mengambil dalil satu ini: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya (berzakat) pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah : 34)

Cara Menghitung Zakat Deposito

Terkait perhitungannya, terdapat dua sistem perhitungan.

Pertama, deposito di bank konvensional. Untuk deposito jenis ini, zakat hanya terkena pada uang pokoknya saja. Sedangkan bunga dari deposito itu tidak terkena zakat. Nilai zakatnya adalah 2,5 persen dari jumlah uang tabungan tanpa bunga.

Kedua, deposito di bank syariah. Untuk deposito jenis ini, sistem zakatnya berdasarkan pada saldo akhir atau memasukkan bagi hasil yang diterima yang masih ada hingga akhir tahun.

Sebagai contoh, Budi memiliki uang Rp 100 juta. Lalu disimpan di bank dan tabungan tersebut sudah berlalu selama 12 bulan (1 tahun).

Maka tabungan Budi sudah memenuhi kriteria untuk wajib zakat, karena sudah mencapai nishab setara emas 85 gram serta mencapai haul, yaitu berlalu selama satu tahun. Berikut perhitungan zakatnya!

Deposito Bank Konvensional

• Uang Pokok : Rp 100 juta.
• Bunga : Rp 10 Juta
• Zakatnya adalah 2,5 persen x Uang Pokok Saja
2,5 persen x Rp 100juta = Rp 2.500.000

Deposito Bank Syariah

• Uang Pokok : Rp 100 juta.
• Bagi Hasil: Rp 10 juta.
• Zakatnya adalah 2,5 persen x Total Saldo Akhir
2,5 persen x Rp110 juta = Rp 2.750.000

Demikian perhitungan zakat deposito, perhitungan ini bisa pula diterapkan oleh Sahabat dengan angka yang berbeda.

Yuk kita tunaikan zakat, sebab ia mensucikan harta dari bercampurnya hak orang lain yang membutuhkan, mengembangkan kekayaan hati, dan merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah.

Tunaikan zakatmu DISINI

Assalamualaikum, Sinergi Foundation!